Rawan Narkoba, hiburan malam di Pekanbaru gantikan objek wisata

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Fenomena keberadaan tempat hiburan malam baik di daerah kabupaten maupun di kota besar seperti Pekanbaru, dinilai suatu kebiasaan yang salah, namun tetap saja dibiarkan menjamur karena menjadi daya tarik daerah tersebut.
"Tempat hiburan malam di Pekanbaru adalah laksana buah anggur yang ranum. Filosofinya, dia (tempat hiburan) punya daya tarik yang tinggi sehingga banyak pihak yang 'menyandarkan' hidupnya pada tempat itu," ujar Pakar Kriminologi Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi SH MSi, Minggu (11/01/15).
Di kota Pekanbaru sendiri, ada belasan tempat hiburan malam, baik yang kategori berkelas eksekutif, maupun tempat hiburan malam kelas ekonomi. Hal ini diakui sebagai pengganti tempat wisata yang tak ada di kota penghasil minyak ini.
"Keberadaan dunia malam seyogyanya sangat erat kaitannya dengan gaya hidup kota metropolitan. Dimana hiruk pikuk dunia gemerlap seakan-akan kurang afdol kalau keberadaannya tak melibatkan banyak pihak," ujarnya.
Jika di propinsi lain memiliki tempat wisata seperti pantai, candi, bangunan bersejarah, tugu, serta taman rekrasi yang bisa dikunjungi semua kalangan, namun di Pekanbaru memberdayakan tempat hiburan malam disertai penjualan minuman keras dan narkoba.
"Fenomena lainnya adalah tempat hiburan malam yang seakan menjadi 'tempat wisata' bagi sebagian warga perkotaan dan tak menutup kemungkinan juga para generasi muda kita juga berkunjung kesana," kata Kasmanto.
Padahal, sambung Kasmanto, tidak jarang ditempat hiburan malam tersebut tersedia berbagai 'barang' (miras dan narkoba) yang dijual di tempat hiburan malam tersebut tidak boleh konsumsi.
"Tida menutup kemungkinan miras dan narkoba merupakan bukan barang yang asing lagi disana (tempat hiburan). Keadaan yang memiriskan kita ini seharusnya juga menjadi kerisauan dari Pemda khususnya kota Pekanbaru," ketus Kasmanto.
Masih menurut Kasmanto, seharusnya proses pengeluaran izin tempat hiburan itu dan pengawasannya harus ketat dan dipertegas. Ini yang masih belum dilakukan Pemerintahan Kota Pekanbaru.
"Jika Peraturan daerah (Perda) sudah ada, ya terapkan lah, kan ada aparat Pemda yakni Satpol Pamong Praja yang bertugas menegakkan Perda. Jangan sempat generasi melayu ini semakin hancur kedepannya," pungkas Kasmanto. [Pan]

