Pidum Kejari Pelalawan Terbaik 1 Se-Riau

Pidum Kejari Pelalawan Terbaik 1 Se-Riau

Kasi Pidum Kejari Pelalawan Riki Saputra SH, MH memperlihatkan penghargaan yang diraih.

Beritariau.com, Pelalawan – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan mendapat reward terbaik 1 se-Riau. Karena sukses menangani perkara melebihi target di tahun 2021 lalu.

Penyerahan langsung dilakukan Kajati Riau,  Dr Jaja Subagja, MH MH dalam rapat kerja daerah.

“Alhamdulillah, Bidang Pidum Kejari Pelalawan mendapatkan memberikan predikat terbaik 1 se-Riau atas kinerja tahun 2021 yang diserahkan langsung Kajati kepada Kejari Pelalawan,” ujar Kajari Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH, MH, Kamis (27/1/2022).

Kasi Pidum menjelaskan, penghargaan ini diraih berkat capaian penanganan perkara yang melebihi target yang ditetapkan. Selain itu, juga penyerapan anggaran secara optimal.

“Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 755.659.000. Dari jumlah anggaran tersebut, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyerap sebesar 100 persen. Jadi capaian kinerja berbasis anggaran berhasil melakukan penyerapan anggaran secara optimal dan akuntabel,” jelas Riki.

Sedangkan, untuk target penanganan perkara berdasarkan DIPA Tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan ditarget menyelesaikan penanganan 200 perkara tahap pra penuntutan. Sementara itu, pihaknya berhasil menyelesaikan sejumlah 339 perkara dengan persentase sebesar 169 persen.

Diluar itu, pada Tahap Eksekusi atas putusan pengadilan, dari target 200 perkara, Pidum Kejari Pelalawan berhasil menyelesaikan sejumlah 400 perkara dengan persentase 200 persen.

“Jadi kita telah berhasil mengoptimalkan anggaran yang ada untuk penyelesaian kinerja dan menyelesaikan penanganan perkara melebihi target yang dibebankan,” ujar Riki.

Sementara itu di tahun 2021 sebanyak 335 perkara terkait Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), diantaranya pidana Narkotika, tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya dan tindak pidana kemanan negara dan ketertiban umum.

Kemudian, jumlah perkara yang ditindaklanjuti pengiriman berkasnya oleh Penyidik atau tahap I berjumlah 351 perkara. Selanjutnya, jumlah perkara yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum atau tahap II adalah sejumlah 336 perkara. Lalu, untuk perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan adalah sejumlah 367 perkara.

“Total perkara yang dilakukan upaya hukum pada tahun 2021 terdapat 32 perkara, dengan rincian upaya hukum Banding sejumlah 14 perkara, Kasasi 12 perkara dan peninjauan kembali (PK) sejumlah 6 perkara,” jelas mantan Kasi Pidsus Badung, Provinsi Bali ini

Dalam perkara tahun lalu, Pidum Kejari Pelalawan juga telah menuntut salah seorang terdakwa pengedar dan pengendali Narkotika dengan tuntutan Pidana Mati.

Kemudian dalam rangka penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil melakukan upaya RJ terhadap 1 perkara, dari 3 perkara yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

 “Keberhasilan RJ tersebut adalah yang pertama kali di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau untuk Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya.

Untuk perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pidum Kejari Pelalawan telah berhasil memperoleh PNBP sejumlah Rp6.281.750.156, dengan rincian perolehan dari Barang Rampasan sejumlah Rp 290.933.092 dari Denda perkara yang sudah inkrah sejumlah Rp3.000.000.000,- dari Pidana Tambahan sejumlah Rp2.987.654.064 dan dari Ongkos Perkara sejumlah Rp.3.163.000.

Riki menambahkan, di masa Pendem Covid-19, Kejaksaan Republik Indonesia dan khususnya Pidum Kejari Pelalawan tidak pernah surut dalam melakukan penegakan hukum, hal tersebut terbukti pada tahun 2021 tetap berjalannya persidangan terhadap 377 perkara walaupun dilaksanakan secara daring.

Kemudian pada tahun 2021, Pidum Kejari Pelalawan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Pelalawan, juga berhasil meraih prestasi Terbaik 1 dalam hal penanganan perkara Pilkada Tahu 2020 se-Riau.***