Indonesia Resmi Kelola Udara Kepri dan Natuna!

Indonesia Resmi Kelola Udara Kepri dan Natuna!

Ilustrasi pesawat terbang.

Beritariau.com, Jakarta - Pengelolaan ruang kendali udara (FIR) di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna, yang selama ini dikelola Pemerintah Singapura, mulai saat ini resmi dikelola Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Kantor Staf Presiden (KSP), paska kesepakatan yang dicapai Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapore Lee Hsien Loong, pada pertemuan bilateral tahunan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022) kemarin.

Dalam siaran resmi kSP, seperti disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, pada Rabu (26/01/2022), di Jakarta. Bahwa capaian monumental ini, menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain menyepakati (FIR) sebelumnya juga telah berjalan berbagai kerjasama antara kedua negara seperti bidang ekonomi, politik, hukum dan keamanan, termasuk penanganan Covid-19.

Tentunya, lanjut Jaleswari, kesepakatan yang dicapai merupakan bentuk nyata hubungan baik tersebut. Dengan artian, kerja sama ini menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional.

Menurutnya, poin-poin yang disepakati bersama juga tertuang dalam mandat internasional dan nasional, yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944. Bahwa setiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Flight Information Region (FIR) ini jelas Jaleswari, merupakan wilayah ruang udara dalam wilayah sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan. Sebelumnya, sejak tahun 1946 FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna dikelola di bawah otoritas penerbangan sipil Singapura.

Oleh karena itu berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, bahwa FIR Republik Indonesia akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di perairan Kepulauan Riau dan Natuna. Setelah kesepakatan bersama ini, maka mekanisme domestik Indonesia dan Singapura akan berjalan untuk ratifikasi dan implementasi kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan antara Indonesia dan Singapura juga menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kehadiran negara, secara khusus di wilayah perbatasan serta daerah terdepan dan daerah terluar,” terang Jaleswari.

Hasil ini sebut Jaleswari, sesuai komitmen Presiden Jokowi, untuk terus mendorong pengelolaan FIR di wilayah perairan Kepulauan Riau dan Natuna oleh Pemerintah Indonesia sejak 2015 silam.

Dalam rapat terbatas kabinet di September 2015 lalu, Presiden menginstruksikan peningkatan sumber daya manusia dan teknologi dalam rangka persiapan pengalihan pengelolaan FIR dari Singapura.

Barulah pada pertemuan bilateral tahun 2019 lalu, Indonesia dan Singapura menyepakati kerangka (framework) negosiasi pengalihan pengelolaan FIR yang kemudian menjadi kesepakatan kemarin.

Momentum ini, kata Jaleswari, merupakan perjalanan panjang manifestasi dari kerja keras dan negosiasi yang dilakukan pemerintah sejak tahun 1990-an.

"Selain dimaknai sebagai suatu kemajuan, langkah selanjutnya adalah memastikan kesiapan SDM, infrastruktur, dan teknologi yang memadai untuk mendukungnya,” pungkas Jaleswari.***