Diduga Kongkalikong Penggunaan Anggaran APBD
Resmi! LSM Gempur Laporkan Sekda Siak dan Aben Cs ke Kejati Riau
Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin melapor sejumlah pejabat Siak ke Kejati Riau.
Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Riau, resmi telah melaporkan Sekda Siak, Arfan Usman, Said Abidin dan Aben Cs, terkait dugaan kongkalikong proyek pada APBD 2021 Siak ke Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (14/1/2022).
Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin mengatakan, pihaknya yakin melapor, bermodalkan adanya bukti kuat dugaan kongkalikong pengunaan anggaran APBD Siak, melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan kontraktor lokal.
"Sudah terkumpul bukti kuat dugaan kongkalikong pengunaan anggaran proyek APBD senilai total 60 miliar. Jum'at keramat ini, resmi saya laporkan ke Kejati Riau, yakni sekda Siak, Arfan Usman, Kabag ulp, Said Abidin dan kontraktor lokal Aben cs," kata pria akrab disapa Arif ini di Kantor Kejati Riau.
Arif mengatakan, kedatangannya melapor karena kesal dan ingin membongkar kebobrokan para petinggi petinggi Kabupaten Siak, "Kami tidak mau dikatakan hanya sekedar gertak sambal," tegas Arif.
Menurutnya, dugaan kongkalikong proyek ini sudah melukai hati masyarakat Siak. Karena seharusnya sebagai seorang pejabat harus netral dalam bersikap dan bertindak.
"Seharusnya mereka bersikap netral dalam bertindak, yang terjadi perbuatan mereka telah melukai hati masyarakat Siak," lanjut Arif.
Sesuai bukti-bukti yang dimilikinya, Arif menilai, dugaan intervensi pengaturan proyek lelang barang dan jasa pemerintah ini, terjadi dengan tersturktur dan masif.
"Kita juga menduga kuat mereka menerima fee dari hasil pengaturan proyek lelang tersebut," kata Arif.
Setelah dilaporkan, Arif berharap kepada Kejati Riau serius membongkar kejahatan ini. Dengan memberikan kepercayaan kepada Kejati Riau yang di pimpin Jaja Subagja mampu mengungkap laporannya.
"Kami akan sabar mengawal kasus ini, hingga masuk ke meja hijau dan kami juga siap dipanggil dan menghadirkan saksi apabila di butuhkan untuk keperluan penyidikan," tegas Arif.
Arif menambahkan, juga akan melaporkan Kajari Siak, Dharmabel Tyambaz, tapi enggan merincikan terkait apa laporan itu. Langkah melaporkan lanjutnya, juga akan segera dilakukan ke Aswas Kejati Riau.
"Kajari Siak, Dharmabela Tyambaz, segera kita laporkan ke Aswas Kejati Riau dan diteruskan ke Kejagung RI, sebab ini khusus serta terpisah," tutup Arif.***