Rusak Kontrakan Remaja Pengangguran Diringkus Dirumah Abangnya
Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho.
Rusak Kontrakan Remaja Pengangguran Diringkus Dirumah Abangnya
Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Rumbai meringkus remaja inisial YI, atas dugaan pengrusakan rumah kontrakan di Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Remaja 18 tahun ini ditangkap dirumah abangnya, di Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, merespon laporan pemiliknya ke Polsek Rumbai, Rabu (19/01/2022) kemarin.
Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, Rabu (26/01/2022) mengatakan, penangkapan remaja ini merespon laporan Ernawati (57), terkait pengrusakan rumah kontrakan berlokasi di Jalan Paus, kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Korban mengetahui rumah kontrakannya dirusak orang tidak dikenal, setelah mendapat kabar dari tetangganya.
"Pengrusakan yang dilakukan OTK ini mengakibatkan rumah korban tidak layak huni. Hasil pengecekan kami ada kerusakan pada dinding, jendela yang kondisi nya rusak parah," ungkap AKP Linter Sihaloho.
Dalam laporannya korban mengalami kerugian Rp5 juta, selanjutnya tim Opsnal Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui terduga pelaku adalah YI.
"Tersangka YI ini masih remaja usia 18 tahun, ditangkap dirumah abangnya atas dasar LP/13 /I/2022 /Riau/Resta Pku/Sek Rumbai. Dan dia mengakui perbuatannya," ujar Linter.
Selain mengamankan YI, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti 1 buah Palu, 1 buah Gagang, 5 Serpihan kaca bening, 5 Serpihan kaca hitam, dan 2 potongan triplek rusak.
"Tersangka telah diamankan Mapolsek Rumbai. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana," tutup Linter.***

