BNNK Pelalawan Tangkap Tiga Bandar, Pemasok Kabur
Tiga pengedar antar Kabupaten, diamankan BNNK Pelalawan.
Beritariau.com, Pelalawan - Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan melakukan serangkaian penangkapan pengedar narkoba jenis sabu antar Kabupaten.
Ada tiga pelaku yang ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu lintas kabupaten, masing-masing AM warga desa Rawang Sari, kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, serta dua tersangka ES dan Ik yang merupakan warga Kabupaten Inhu.
Penangkapan ketiganya dipimpin langsung Kasi Pemberantasan BNN Pelalawan, Iptu Rudi Alfonso SH, MH bersama empat personil BNNK Pelalawan.
Awalnya, tim terlebih dahulu mendapat informasi adanya peredaran gelap narkoba. Sehingga, tim BNNK Pelalawan langsung turun melakukan penyilidikan di daerah SP 5, desa Rawang Sari, kecamatan Pangkalan Lesung.
Hasilnya, pada Senin (17/1/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pria berhasil di ringkus di sebuah warung, SP 5, saat akan melakukan transaksi.
Kepala BNNK Pelalawan Kompol Khodirin, SH, MH, mengatakan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kotak rokok dunhil putih milik AM di temukan berisik satu paket sabu selanjutnya langsung diamankan.
Sedangkan hasil intograsi, tersangka AM mengaku membeli barang haram itu kepada ES seharga Rp1 juta, yang merupakan warga Lirik, kabupaten Inhu.
Selanjutnya, Selasa (18/1/2022) tim BNNK Pelalawan melakukan pengembangan ke daerah Lirik, yakni dirumah pemasok sabu ke Pelalawan.
Saat tim datang, tersangka ES ditemukan sedang tidur dan langsung melakukan penangkapan. Hasil pengeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba dan hanya mendapati peralatan hisap sabu-sabu seperti kaca pirex.
ES mengaku memasok sabu atas permintaan Iw. Sehingga diminta kembali memesan narkoba melalui handphone.
Setelah diiyakan tersangka Iw mengatakan, paket sabu akan diantarkan kaki tangannya Ik alias Cipit dan melakukan transaksi di daerah Japura, kecamatan Pasir Penyu, kabupaten Inhu.
"Penangkapan Ik di kabupaten tetangga di pinggir sungai saat menunggu tersangka ES datang menjemput," jelas Khodirin.
Dari keterangan Ik, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Iw. Namun, sayang pelaku telah kabur dan nomor hp dihubungi sudah tidak aktif lagi.
"Saat ini Iw masuk dalam DPO," ujar Khodirin.
Untuk proses selanjutnya, dua warga Inhu yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten hingga ke Pelalawan, di gelandang ke kantor BNNK Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kini ketiga tersangka telah diamankan bersama barang bukti ke kantor BNNK Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Khodirin.***

