Polsek Rumbai Tangkap Supir Ganti Ban Baru Dengan Bekas
Penampakan barang bukti ban perkara penggelapan.
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai meringkus supir truck inisial DLS (41) atas laporan PT Global Jasa Express (GJE) kasus penggelapan delapan buah ban truck inventaris perusahaan.
Perusahaan melaporkan tersangka karena curiga sepulangnya DLS yang berangkat ke Jakarta pada November 2021 kembali ke Pekanbaru pada Selasa (11/01/2022), kondisi ban Mitsubishi Fuso roda 10 yang dibawanya rusak.
“Hal ini diketahui saat tersangka menitipkan kunci dan memarkirkan truk di bengkel perusahaan di Jalan Darma, Kecamatan Rumbai,” jelas Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, Kamis (20/01/2022).
Penggelapan yang dilakukan tersangka terungkap, saat salah seorang petugas gudang melihat sejumlah kondisi ban yang dikemudikan tersangka sudah rusak. Sementara itu, saat berangkat truk dipasang ban bagus oleh perusahaan.
“Dalam laporannya perusahaan dirugikan sekitar Rp.31.000.000, dan pihak perusahaan pun melaporkan dengan Nomor LP/08/I/2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai,” ujar Linter.
Sebagai barang bukti dasar penahaan, polisi melakukan penyitaan 4 buah ban Merk Goodrice dan 4 buah Ban ukuran 1000 Merk Maxxiss sebagai barang bukti. Kedelapan ban yang dalam kondisi rusak itu, diduga telah ditukar oleh DLS. Dengan dilengkapi hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor.
Berbekal laporan Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU Febry Hermawan, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan saat berada di Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai,” ungkap Linter.
Terhadap pelaku kata Linter, dijerat Pasal 374KUHPidana. “Pelaku DLS sudah diamankan di Polsek Rumbai sedang diproses lebih lanjut,” tutupnya.***

