Kejati Riau Resmi Tahan Dekan Fisip Unri Nonaktif

Dekan Fisip Nonaktif digiring Jaksa untuk ditahan.

Beritariau.com, Pekanbaru – Dekan non aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) berinisial SH, Senin (17/1/2022), resmi berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seks terhadap LM, mahasiswinya sendiri jurusan Hubungan Internasional (HI).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja kepada awak media, usai penahanan mengatakan pihaknya langsung melimpahkan penanganan penanganan perkaranya ke Kejari Pekanbaru.

Jaja menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena locus deliktinya berada di Kota Pekanbaru.

“Alasannya, karena tempat kejadian di Kota Pekanbaru. Saat ini tersangka SH sudah langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Riau,” ujar Jaja.

Menurut Jaja, penahanan terhadap SH dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, dan mempersulit persidangan serta mengulangi perbuatannya.

“Namun dari kesemuanya, yang mendasar adalah terdakwa adalah seorang figur, dosen yang seharusnya menjadi tauladan,” jelas Jaja.

Jaja mengakui tersangka bisa saja mengajukan penolakan atas penahanan terhadap dirinya. Tetapi, Kejati juga memiliki kewenangan untuk tetap menahan sesuai Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 21 KUHPidana.

‘’Kita tetap dengan kewenangan. Dan kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,’’ tukas Kajati Riau seraya menyebutkan dalam minggu ini juga kasus dugaan pelecehan seks mahasiswi Unri akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.***