Mantan Pegawai Lapas Dilimpahkan Bersama Barang Bukti Mewah
Jaksa Penuntut Umum mendata barang bukti mobil hasil TTPU Agus Mulia mantan pegawai Lapas Bengkalis.
Beritariau.com, Pekanbaru – Agus Mulia, mantan pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis, diserahkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (19/1/2022) di ruang tahap II Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Tampak beberapa barang mewah dari daftar yang diserahkan ke JPU, hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Agus Mulia. Diantaranya uang tunai Rp500 juta dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp1 miliar, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.
Kemudian, ada juga 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah, hingga uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura turut diamankan 341 lembar.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Rabu (19/1/2022) mengatakan, setelah proses ini tersangka selanjutnya dititipkan di sel Mapolresta Pekanbaru.
“JPU memutuskan tersangka dititipkan sementara di rutan Mapolresta,” kata Kajari.
Langkah selanjutnya, kata Teguh, JPU akan mengupayakan segera melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN)!Pekanbaru untuk disidangkan di meja hijau.
Teguh mengatakan, untuk jaksa yang ditunjuk berjumlah dua orang yakni Vince Puspasari dan Nurmala.
Mewahnya penghasilan tak terduga Agus Mulia ini, berawal penangkapan yang dilakukan petugas BNN Pusat bersama BNN Provinsi Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/1/2021) silam.
Saat penangkapan Agus Mulia didapati bersama seorang wanita bernama Yesi Novita Dewi.
Turut serta Suci Ramandianto yang juga rekannya sesama pegawai Lapas. Kabar terakhir saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan dan diputus mati.
Mewahnya gaya hidup Agus Mulia, didapat dari proses pembayaran narkotika. Uang yang didapatnya ditransfer ke beberapa rekening miliknya, namun dikuasai orang lain. Lalu, uang itu dipindahkan lagi ke rekening orang lain.
Dalam perkara ini, Agus Mulia dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 5 (1) UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***