Balap Liar 61 Motor Diangkut ke Polres Pelalawan
Personel Lantas Polres Pelalawan mendata puluhan motor yang terjaring balap liar.
Berirariau.com, Pelalawan - Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan mengamankan puluhan motor terlibat balap liar di perkantoran Bakti Praja. Sebanyak 61 sepeda motor berhasil diamankan dan di angkut ke Polres Pelalawan.
Puluhan motor itu diamankan Ahad (22/1/2022) yang mulai digelar sekitar pukul 22.00 WIB, melibatkan 30 personil.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK, Ahad (22/1/2022) mengatakan, untuk mensukseskan operasi ini pihaknya menerapkan sistem menutup pintu keluar kompleks perkantoran Bakti Praja, Kabupaten Pelalawan.
"Penutupan akses di lokasi aksi balap liar ini bertujuan agar mereka sulit untuk meloloskan diri," jelas Lanjut Kasat Lantas berhijab ini.
Lily melanjutkan, sebanyak 61 pelaku balap liar yang sedang trek-trekan di jalan sekitar perkantoran bakti praja hingga ke perkantoran Bupati Pelalawan berhasil diamankan.
"Rata-rata motor yang diamankan dikendarai para remaja ini menggunakan knalpot brong yang meresahkan warga, dan banyak kondisi kendaraanya yang trondol tanpa nomor polisi (Nopol)," lanjut Lily.
Selain penertiban balap liar dan motor knalpot brong, pihaknya juga memberikan himbauan kepada pelaku-pelaku yang didominasi anak remaja untuk tidak lagi mengelar balap liar.
Lily menjelaskan, tindakan yang dilakukan pelaku-pelaku merupakan pelanggaran lalulintas dan akan di berikan tindakan sanksi berupa tilang.
"Pelanggaran mereka itu sesuai Pasal 285 ayat 1, UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dengan pidana hukuman kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dan balap liar yang di jerat pasal berlapis yakni pasal 115 dan pasal 297 UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 3 juta," tutup Lily.***

