Bawaslu Riau Bawa Dua Usulan Penting untuk Perubahan UU Pemilu

Beritariau.com, PEKANBARU – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal, mendorong penguatan kewenangan pengawasan pemilu melalui revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dua poin utama yang disorot yakni akses Bawaslu terhadap data kepemiluan milik KPU dan penambahan petugas pengawas hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Masukan tersebut disampaikan Alnofrizal dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian dan Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Hotel Wizh, Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bersama Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Riau itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan partai politik, pegiat demokrasi, organisasi masyarakat sipil, praktisi kepemiluan, pegiat gender hingga ahli hukum.
Dalam forum tersebut, Alnofrizal menilai akses terhadap data kepemiluan yang dikelola KPU menjadi salah satu kebutuhan penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Ketersediaan data dinilai dapat membantu Bawaslu mengoptimalkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama tahapan pemilu.
“Dengan adanya akses data, pelaksanaan tugas pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Selain akses data, Alnofrizal juga menyoroti perlunya penambahan jumlah pengawas ad hoc Bawaslu agar pengawasan dapat menjangkau seluruh tahapan hingga tingkat TPS.
Menurutnya, ketersediaan personel pengawas yang memadai merupakan salah satu faktor penting untuk memperkuat pengawasan di lapangan, terutama pada tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan proses pemungutan suara.
“Ketersediaan petugas pengawas yang memadai diperlukan agar pengawasan dapat menjangkau hingga tingkat paling bawah,” tambahnya.
Kedua usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dan penyempurnaan RUU Pemilu, khususnya dalam memperkuat dukungan kelembagaan, akses informasi, serta sumber daya manusia pengawasan.
Melalui FGD tersebut, Bawaslu Riau berharap revisi UU Pemilu tidak hanya memperbaiki regulasi penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar lebih efektif dalam mencegah pelanggaran.
Penguatan tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur, adil, transparan, dan berintegritas. (*)

