Bawaslu Riau Peringatkan Pemilih Pemula, Politik Uang Bisa Berujung Pidana

Bawaslu Riau Peringatkan Pemilih Pemula, Politik Uang Bisa Berujung Pidana

Beritariau.com, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan pemilih pemula agar memahami aturan dan menjauhi praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Selain mencederai prinsip demokrasi, praktik tersebut juga berpotensi berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peringatan itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, saat memberikan materi dalam kegiatan Sekolah Demokrasi dan Pemilu yang diikuti pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA/SMK se-Riau di Aula KPU Riau, Jumat (30/10/2026).

Kegiatan yang digelar Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik (Himmapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat pemahaman politik dan literasi demokrasi di kalangan generasi muda, terutama mereka yang akan menjadi pemilih pada Pemilu 2029.

“Dalam pemilu dan pilkada ada aturan yang melarang berbagai tindakan, di antaranya politik uang,” kata Alnofrizal.

Menurutnya, pemilih pemula perlu memahami bahwa demokrasi bukan sekadar memberikan suara di tempat pemungutan suara. Lebih dari itu, proses demokrasi harus dijalankan dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta kebebasan dalam menentukan pilihan politik.

Praktik politik uang dinilai dapat merusak kualitas demokrasi karena berpotensi memengaruhi pilihan pemilih melalui pemberian uang atau bentuk imbalan lainnya. Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat menggeser pertimbangan masyarakat dari kualitas program dan rekam jejak peserta pemilu menuju keuntungan sesaat.

Karena itu, Alnofrizal menekankan pentingnya pendidikan politik sejak dini agar generasi muda tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk bujukan maupun pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Ia menjelaskan, Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Namun, upaya pengawasan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat yang memahami aturan dan berani menolak praktik-praktik yang mencederai proses demokrasi.

“Tugas Bawaslu di antaranya menindak pelanggaran pemilu dan mencegah terjadinya praktik politik uang,” ujarnya.

Melalui edukasi kepada pelajar, Bawaslu berharap kesadaran untuk menolak politik uang dapat tumbuh sejak seseorang mulai mengenal hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Pemilih pemula juga diharapkan mampu menjadi bagian dari masyarakat yang kritis dalam menilai informasi, mengenali pelanggaran, dan menjaga integritas pemilu.

Kegiatan Sekolah Demokrasi dan Pemilu tersebut turut menghadirkan anggota KPU Riau, Nahrawi; Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP Universitas Riau, Dr. Auradian Marta; serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Riau, Linda.

Ketua Himmapol FISIP Universitas Riau, Reski Ananda, mengatakan kegiatan tersebut dirancang sebagai bagian dari pendidikan politik bagi generasi muda. Pelajar SMA/SMK dipilih sebagai sasaran karena memiliki peran penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat sekaligus mempersiapkan diri menghadapi agenda politik mendatang.

“Kegiatan ini ditujukan kepada pelajar SMA/SMK sebagai bagian dari pendidikan politik, penguatan literasi demokrasi, serta peningkatan partisipasi politik generasi muda untuk menghadapi Pemilu 2029,” kata Reski.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, para pelajar tidak hanya memahami mekanisme pemilu, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi generasi muda dalam menggunakan hak pilih secara mandiri, rasional, dan bebas dari pengaruh politik uang.

Pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula pun menjadi langkah penting untuk menyiapkan generasi yang tidak sekadar hadir di bilik suara, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai demokrasi. Dengan pemilih yang cerdas dan berintegritas, kualitas pemilu diharapkan semakin baik dan praktik politik uang dapat dicegah sejak dini. (*)