Pemko Pekanbaru Targetkan Penempatan PPPK Paruh Waktu di 15 Kecamatan Tuntas Awal 2027

Pemko Pekanbaru Targetkan Penempatan PPPK Paruh Waktu di 15 Kecamatan Tuntas Awal 2027

Beritariau.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan perluasan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui program 1 ASN 1 RW dapat dituntaskan pada awal 2027. Program ini dirancang untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus membuat pemerintah lebih cepat mengetahui berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Hingga saat ini, ratusan PPPK paruh waktu telah ditempatkan di enam kecamatan. Pemko Pekanbaru selanjutnya menyiapkan perluasan program ke sembilan kecamatan lainnya sehingga seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru dapat terjangkau.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Indah Vidya Astuti, mengatakan perluasan penempatan tersebut membutuhkan sejumlah penyesuaian agar distribusi petugas berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi wilayah.

Enam kecamatan yang telah melaksanakan penempatan petugas yakni Binawidya, Sail, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Lima Puluh, dan Tuah Madani.

Sementara itu, sembilan kecamatan yang masuk dalam rencana perluasan meliputi Pekanbaru Kota, Senapelan, Sukajadi, Payung Sekaki, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Tenayan Raya, dan Kulim.

Dengan perluasan tersebut, program 1 ASN 1 RW ditargetkan menjangkau 767 rukun warga (RW) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

Indah menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah kota adalah distribusi petugas yang harus disesuaikan dengan jumlah RW, kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, serta kebutuhan masyarakat di setiap kecamatan.

"Tentu dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu kita sesuaikan. Salah satunya adalah distribusi petugas, karena jumlah RW di setiap kecamatan berbeda-beda. Ada wilayah yang cukup padat, ada juga wilayah yang luas dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat yang berbeda," jelas Indah.

Selain mempertimbangkan karakteristik wilayah, Pemko Pekanbaru juga memperhatikan domisili petugas. Penempatan diupayakan tidak terlalu jauh dari tempat tinggal masing-masing agar petugas lebih mudah mengenali lingkungan, berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW, serta melakukan pemantauan secara berkelanjutan.

Namun, pelaksanaan program ini juga memiliki tantangan tersendiri. Para PPPK paruh waktu yang ditugaskan di RW tetap harus menjalankan pekerjaan pada perangkat daerah asal masing-masing.

Karena itu, pembagian waktu dan tanggung jawab menjadi aspek penting yang perlu diatur agar tugas kewilayahan tidak mengganggu pekerjaan utama mereka.

"Karena itu, kita perlu memastikan ada pembagian waktu dan tanggung jawab yang jelas," ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Bagian Tata Pemerintahan akan memperkuat koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), perangkat daerah asal petugas, camat, serta lurah.

Indah menegaskan, camat dan lurah memiliki peran strategis karena memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Lurah nantinya dapat mengatur pembagian tugas, jadwal, hingga target pekerjaan petugas, sekaligus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaannya.

Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah petugas yang telah ditempatkan. Pemerintah juga harus memastikan setiap petugas menjalankan pekerjaan, menyampaikan laporan, serta menindaklanjuti persoalan yang ditemukan di lapangan.

Melalui pola kerja tersebut, Pemko Pekanbaru berharap berbagai persoalan lingkungan dapat diketahui lebih dini tanpa harus menunggu munculnya keluhan atau pengaduan masyarakat.

"Sebenarnya yang ingin kita bangun melalui program ini adalah pola kerja pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat. Selama ini, berbagai persoalan lingkungan sering kali baru diketahui setelah masyarakat menyampaikan keluhan atau pengaduan," ungkapnya.

Dengan kehadiran petugas yang ikut memantau kondisi di setiap RW, pemerintah diharapkan mampu mendeteksi persoalan sejak awal sehingga penanganannya dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Indah juga menegaskan, keberadaan PPPK paruh waktu dalam program tersebut bukan untuk mengambil alih peran RT, RW, maupun lurah. Sebaliknya, mereka diharapkan menjadi unsur pendukung yang memperkuat koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.

Data yang dihimpun petugas pun diharapkan tidak berhenti sebagai angka atau laporan administratif. Informasi tersebut harus dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk menentukan prioritas penanganan masalah dan kebutuhan pembangunan di setiap wilayah.

"Kita juga berharap data yang dikumpulkan tidak hanya menjadi angka atau laporan, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan prioritas penanganan persoalan dan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah," tegasnya.

Pemko Pekanbaru berharap perluasan program 1 ASN 1 RW dapat membangun pola pelayanan pemerintahan yang lebih responsif, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Jadi, ukuran keberhasilan program ini bukan semata-mata berapa banyak ASN yang sudah ditempatkan, tetapi seberapa besar manfaat kehadiran mereka bagi masyarakat. Kita ingin pemerintah semakin cepat mengetahui persoalan, semakin tepat mengambil langkah, dan semakin dekat dengan kebutuhan warganya," tutup Indah. (*)