Pemprov Riau Terima Rp30 Miliar dari Pusat, Dana Karhutla Bisa untuk Sekat Kanal dan Embung

Beritariau.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima bantuan dana sebesar Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggaran tersebut diharapkan memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki potensi karhutla tinggi.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat kepada delapan pemerintah daerah di Riau. Penyalurannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ tentang bantuan pemerintah pusat dalam rangka penanganan karhutla.
Selain Pemprov Riau, tujuh pemerintah daerah lainnya yang menerima bantuan yakni Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan besaran bantuan yang diterima setiap daerah berbeda-beda. Penentuan alokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah serta potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi karhutlanya,” kata Syahrial, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, bantuan sebesar Rp30 miliar untuk Pemprov Riau telah diterima dan masuk ke rekening kas daerah. Selanjutnya, dana tersebut dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan karhutla.
Meski demikian, penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas. Pemprov Riau wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Syahrial menyebutkan, dana bantuan itu dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional petugas yang bertugas di lapangan, termasuk mendukung kegiatan yang berkaitan langsung dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Selain untuk penanganan saat kebakaran terjadi, anggaran tersebut juga dapat diarahkan pada upaya pencegahan guna menekan risiko kebakaran berulang, terutama di kawasan yang rawan terbakar.
“Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan karhutla. Bisa juga untuk pencegahan karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung,” ujarnya.
Pembangunan sekat kanal dan embung menjadi salah satu bentuk intervensi untuk menjaga ketersediaan air di kawasan rawan kebakaran, khususnya lahan gambut. Upaya tersebut penting untuk membantu mempertahankan kelembapan lahan dan mengurangi risiko kebakaran ketika memasuki periode cuaca kering.
Dengan diterimanya bantuan Rp30 miliar tersebut, Pemprov Riau diharapkan dapat memperkuat langkah penanggulangan karhutla sekaligus meningkatkan upaya pencegahan secara terencana. Pemanfaatan anggaran sesuai peruntukannya menjadi faktor penting agar dukungan pemerintah pusat memberikan dampak nyata bagi perlindungan lingkungan dan masyarakat di Riau. (*)

