35.910 Warga Riau Terserang ISPA, Pekanbaru Tertinggi dengan 10.020 Kasus

Beritariau.com, PEKANBARU – Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Provinsi Riau terus menjadi perhatian di tengah dampak polusi udara dan kabut asap. Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau mencatat sebanyak 35.910 kasus ISPA tersebar di 12 kabupaten/kota.
Kepala Diskes Riau, Zulkifli, mengungkapkan Kota Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni mencapai 10.020 kasus. Kabupaten Kampar menyusul dengan 4.830 kasus, kemudian Bengkalis sebanyak 4.382 kasus.
Selanjutnya, kasus ISPA tercatat di Kabupaten Siak sebanyak 3.675 kasus, Kota Dumai 3.413 kasus, Kepulauan Meranti 2.816 kasus, Pelalawan 2.227 kasus, Indragiri Hulu 1.810 kasus, Kuantan Singingi 1.355 kasus, Rokan Hulu 987 kasus, Rokan Hilir 311 kasus, dan Indragiri Hilir 84 kasus.
Besarnya jumlah kasus tersebut mendorong Diskes Riau memperkuat kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), terutama dalam mengantisipasi kemungkinan bertambahnya pasien akibat gangguan pernapasan.
Zulkifli menyebutkan, meskipun kasus ISPA mengalami peningkatan, fasilitas kesehatan di daerah masih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah juga menyalurkan makanan tambahan bagi ibu hamil serta balita terdampak, sembari menyiagakan oksigen konsentrator di Puskesmas. Tim Medis Darurat (Emergency Medical Team) di setiap Puskesmas telah diaktifkan penuh untuk mengantisipasi gejolak lonjakan pasien secara mendadak,” ujarnya.
Masker Gratis hingga Rumah Oksigen Disiagakan
Untuk menekan dampak kesehatan akibat polusi udara, Diskes Riau terus menggalakkan pembagian masker gratis dan kampanye edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah juga menyiapkan posko darurat yang dilengkapi rumah oksigen dan tempat tidur medis untuk mendukung penanganan pasien yang membutuhkan pertolongan. Upaya distribusi masker turut melibatkan kalangan akademisi perguruan tinggi dan organisasi profesi kesehatan, termasuk kepada masyarakat yang beraktivitas di jalan raya.
Zulkifli mengimbau masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Deteksi dini dinilai penting agar kondisi pasien dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan diri, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
“Kita juga mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan yang diakibatkan polusi udara melalui penerapan protokol kesehatan, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid atau penyakit penyerta, dan lanjut usia,” katanya.
Masyarakat juga diminta menggunakan masker yang mampu menyaring partikel polusi udara ketika harus beraktivitas di luar ruangan.
Di sisi lain, tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta aktif memantau dan melaporkan kejadian penyakit yang berpotensi berkaitan dengan paparan asap, mulai dari ISPA, iritasi mata, pneumonia, iritasi kulit, hingga asma kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Pasien ISPA Belum Dirujuk ke RSUD Arifin Achmad
Sementara itu, Direktur RSUD Arifin Achmad, drg. Yusi Prastiningsih, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pasien ISPA yang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan utama milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Menurutnya, pasien ISPA yang membutuhkan pengobatan sejauh ini masih ditangani di puskesmas maupun rumah sakit tipe C.
“Untuk kasus ISPA masyarakat hanya berobat di Puskesmas dan rumah sakit tipe C, tidak sampai ke RSUD,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan pelayanan bagi pasien ISPA masih dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit daerah sesuai kebutuhan medis masing-masing pasien.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau tidak mengabaikan gejala gangguan pernapasan, terutama saat kualitas udara memburuk. Kewaspadaan, penggunaan perlindungan yang sesuai, dan pemeriksaan dini menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko dampak kesehatan akibat polusi udara. (*)

