Buron Karhutla Siak Ditangkap, Diduga Bakar Lahan demi Sawit dan Halangi Petugas Padamkan Api

Buron kasus karhutla di Siak ditangkap, sempat halangi pemadaman demi sawit (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Siak -- Pelarian seorang pria berinisial Y alias IM (48), buron dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, akhirnya berakhir. Ia ditangkap polisi setelah sekitar satu bulan melarikan diri usai kebakaran terjadi di Kampung Pinang Sebatan Timur, Kecamatan Tualang.
Y ditangkap Polres Siak karena diduga menjadi pelaku pembakaran lahan yang terjadi pada 7 Agustus 2026. Kebakaran tersebut berlangsung di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik menemukan dugaan bahwa pembakaran dilakukan dengan sengaja untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Tidak hanya itu, saat proses pemadaman berlangsung, tersangka juga disebut sempat menghalangi petugas yang hendak menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui melalui patroli perusahaan yang menggunakan drone.
Setelah titik api terdeteksi, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api meluas.
“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil penyidikan, lahan yang dikuasai tersangka memiliki luas sekitar 2 hektare. Namun, akibat kebakaran tersebut, sekitar 1,3 hektare lahan gambut terbakar.
Halangi Petugas karena Khawatir Sawit Rusak
Situasi di lokasi kebakaran sempat menjadi lebih sulit ketika petugas berupaya membuat sekat untuk membatasi penyebaran api.
Menurut polisi, tersangka justru mendatangi petugas dan menghalangi penggunaan alat berat. Alasannya, ia khawatir tanaman kelapa sawit miliknya mengalami kerusakan.
“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.
Saat itu, Y berada di sebuah pondok yang berjarak sekitar 100 meter dari titik kebakaran. Ia kemudian mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos.
Tersangka disebut melarang petugas menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar karena khawatir tanaman kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi ikut rusak.
“Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran,” kata Sepuh.
Meski menghadapi hambatan, kebakaran akhirnya berhasil dikendalikan. Puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan untuk melakukan pemadaman hingga api tidak lagi meluas.
Lahan Berada di Kawasan Hutan
Penyidikan lebih lanjut juga mengungkap persoalan lain. Polisi menemukan bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada di kawasan hutan yang masuk dalam areal konsesi perusahaan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam. Polisi juga menemukan sejumlah bibit sawit yang diduga dipersiapkan untuk ditanam di lahan tersebut.
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya cangkul, mesin chainsaw, dua bilah parang, alat dodos, bibit kelapa sawit, serta botol berisi pertalite, biosolar dan oli.
Polisi juga mengamankan tiga potong kayu yang merupakan bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan kasus karhutla tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga menyalakan api.
Polisi juga mendalami dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di lokasi tersebut.
“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.
Menurutnya, tindakan menghalangi petugas saat melakukan pemadaman juga menjadi perhatian serius. Sebab, tindakan tersebut berpotensi menghambat upaya petugas dalam membatasi penyebaran api, terutama pada lahan gambut yang api bawah permukaannya dapat sulit dikendalikan.
Akmadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya. (*)

