Karhutla 4 Hektare di Rohul, Pemilik Lahan Ditetapkan sebagai Tersangka

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Pemilik Lahan Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menyita chainsaw hingga bensin terkait karhutla di Rokan Hulu, Riau. (dok. Istimewa)

Beritariau.com, Rokan Hulu - Polisi menetapkan pemilik lahan berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kebakaran tersebut terjadi sejak 24 Agustus 2026. Proses pemadaman melibatkan personel Polres Rohul, TNI, BPBD hingga Manggala Agni.

Api berhasil dipadamkan pada Jumat (4/9/2026). Meski demikian, petugas gabungan masih melakukan pemantauan dan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api baru yang muncul.

Di tengah proses penanganan karhutla, Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah kayu bekas tebangan yang terbakar di kawasan lereng perbukitan.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan, polisi juga menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut.

"Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan," kata Emil, Sabtu (5/9/2026).

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada JP sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut. Polisi kemudian meminta keterangan JP untuk mendalami aktivitas di kawasan tersebut.

"Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu," ujarnya.

JP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

Polda Riau Tegaskan Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pendinginan. Polisi juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam terjadinya kebakaran.

"Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Akmadi.

Menurutnya, langkah hukum diperlukan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran berulang. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas," ujarnya.

Akmadi menambahkan, Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus menggabungkan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan dan penegakan hukum dalam menangani karhutla.

"Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik," pungkasnya. (*)