Karhutla 4 Hektare di HGU Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka

Karhutla 4 Hektare di HGU Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka

Karhutla di areal HGU di Bengkalis. (dok. Istimewa)

Beritariau.com, Bengkalis -- Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area HGU PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MK dan DJ. Kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dengan luas area terdampak diperkirakan mencapai 4 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengecekan lokasi, pemeriksaan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti awal.

“Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade, Rabu (12/8/2026).

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan areal tersebut.

Di lokasi kejadian, penyidik menemukan bibit kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Polisi juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

Penyidik kini mendalami sumber api, penyebab kebakaran, aktivitas pengelolaan lahan sebelum kejadian, pihak yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif atau keuntungan ekonomi.

Polisi juga menaruh perhatian pada informasi awal bahwa lokasi kebakaran berada di area yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Titik koordinat dan luasan area terbakar telah diambil untuk selanjutnya diverifikasi bersama ahli dan instansi terkait.

Ade menegaskan penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation. Polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara bersama ahli serta meminta keterangan ahli di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan kebakaran lahan.

“Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.

Penanganan kasus tersebut, kata Ade, merupakan bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum karhutla tidak hanya diarahkan untuk menemukan pelaku, tetapi juga memastikan perlindungan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan berulang.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang,” pungkasnya. (*)