Hari Mangrove Sedunia, Kapolda Riau Terima Penghargaan Green Policing

Yayasan Generasi Hijau memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau di Hari Mangrove Sedunia. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Rohil -- Bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Riau memberikan penghargaan Green Policing kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Polda Riau dalam menindak pelaku perusakan hutan mangrove sekaligus mendorong pemulihan ekosistem pesisir.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pengawas Yayasan Generasi Hijau Riau, Wais Al Qurni, di kawasan hutan mangrove Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (26/7/2026).
Wais Al Qurni mengatakan penghargaan itu merupakan bentuk pengakuan atas langkah Polda Riau yang dinilai tidak hanya tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga konsisten mengawal upaya rehabilitasi kawasan mangrove.
"Pada peringatan Hari Mangrove Sedunia ini, kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Riau melalui penghargaan Green Policing. Komitmen Polda Riau sangat nyata, tidak hanya menindak pelaku perusakan hutan, tetapi juga terlibat dalam upaya pemulihan ekosistem pesisir," ujarnya.
Menurut Wais, pendekatan Green Policing yang dijalankan Polda Riau mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum, pencegahan, edukasi masyarakat, serta restorasi lingkungan. Pendekatan tersebut dinilai menjadi model penanganan kejahatan lingkungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menilai apresiasi tersebut menjadi motivasi bagi kepolisian untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," kata Herry.
Ia menegaskan bahwa Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pemulihan ekosistem melalui kerja sama lintas sektor.
"Green Policing adalah upaya kolaborasi yang mencakup pencegahan, penegakan hukum, dan yang paling utama adalah restorasi lingkungan," tegasnya.
Menurut Herry, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, TNI, akademisi, pelaku usaha, organisasi lingkungan, hingga masyarakat.
Penghargaan tersebut diberikan setelah Polda Riau berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir yang mengakibatkan kerusakan hutan mangrove seluas sekitar 118,21 hektare.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA yang diduga melakukan pembukaan lahan serta merusak kawasan mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Melalui momentum Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Riau berharap kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan mangrove terus diperkuat sehingga upaya perlindungan dan pemulihan lingkungan di Provinsi Riau dapat berjalan secara berkelanjutan. (*)

