Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, Mayoritas Diduga Sengaja Buka Lahan

Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, Mayoritas Diduga Sengaja Buka Lahan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan

Beritariau.com, Pekanbaru -- Polda Riau mengungkap 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari kasus tersebut, polisi menyebut sebagian besar kebakaran diduga dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pembakaran lahan dilakukan untuk kepentingan perkebunan, terutama sawit dan komoditas hortikultura lainnya.

“Sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu unsur kesengajaan. Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk usaha perkebunan sawit maupun hortikultura yang lain,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).

Dari 37 perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.

Meski mayoritas berkaitan dengan pembukaan lahan, polisi juga menemukan kasus karhutla yang dipicu kelalaian. Salah satunya terjadi ketika warga membakar sampah, namun api kemudian lepas kendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.

Ade mengatakan, setiap laporan kebakaran ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran, sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti.

Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation. Penyidik akan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, termasuk perbuatan melawan hukum, kesalahan serta bentuk pertanggungjawaban pidana, baik yang dilakukan individu maupun korporasi.

40 Orang Jadi Tersangka

Dari 37 perkara karhutla yang ditangani sepanjang Januari-Agustus 2026, Polda Riau bersama jajaran polres telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka.

Para tersangka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.

Polisi juga menyebut ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 308, dapat diterapkan sesuai konstruksi perkara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi terpadu dalam penanganan karhutla.

Menurutnya, langkah penindakan berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, patroli, deteksi dini, pemadaman hingga penanganan dampak kebakaran.

“Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla,” kata Akmadi.

Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Selain merusak lingkungan, karhutla dapat menimbulkan gangguan kesehatan serta kerugian ekonomi dan sosial.

Masyarakat juga diminta berhati-hati saat membakar sampah, terutama ketika cuaca panas dan kering disertai angin yang berpotensi membuat api cepat meluas.

“Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan,” tegas Akmadi. (*)