Bakar Lahan di Tengah Cuaca Panas, Polisi Tetapkan Pensiunan 79 Tahun sebagai Tersangka di Bengkalis

Bakar Lahan di Tengah Cuaca Panas, Polisi Tetapkan Pensiunan 79 Tahun sebagai Tersangka di Bengkalis

Kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Bengkalis, Riau,

Beritariau.com, Bengkalis -- Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang pria berusia 79 tahun berinisial IA sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan di Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tersangka yang diketahui merupakan seorang pensiunan tersebut kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (17/8/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Fahrian, Selasa (18/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran. Kebakaran terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sudah Diingatkan, Api Justru Membesar

Menurut keterangan kepolisian, sebelum kebakaran terjadi, sekitar pukul 12.00 WIB seorang saksi melihat IA melakukan aktivitas pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

Saksi sempat mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pembakaran karena kondisi cuaca sedang panas, memasuki musim kemarau dan disertai angin kencang. Kondisi tersebut dinilai berisiko membuat api sulit dikendalikan.

Namun, sekitar satu jam kemudian, api membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api membakar tanaman sagu dan mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.

Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya melakukan pemadaman. Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran juga dihubungi untuk membantu menangani kebakaran.

“Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar satu hektare,” jelas Fahrian.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka, serta satu batang tanaman sawit yang diperkirakan baru berusia sekitar enam bulan.

Penyidik selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta aktivitas yang dilakukan tersangka sebelum api membesar dan merambat ke area lainnya.

Terancam Pidana

Atas perkara tersebut, IA dipersangkakan dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fahrian menegaskan Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan, khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polisi Ingatkan Warga

Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan maupun pembersihan lahan.

Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, aktivitas tersebut dapat mengancam keselamatan warga, merusak lingkungan dan berujung pada proses pidana.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum,” pungkas Fahrian. (*)