525 Rakit PETI Dimusnahkan, Polisi Perketat Pengawasan Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Beritariau.com, Kuansing -- Upaya memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terus digencarkan. Dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, aparat gabungan berhasil menghancurkan dan memusnahkan sebanyak 525 rakit yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Operasi tersebut berlangsung selama 1–14 Agustus 2026 dan menyasar sejumlah kawasan sungai serta alur perairan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PETI. Selain memusnahkan sarana tambang, petugas juga memasang plang larangan di 56 titik yang dinilai rawan menjadi lokasi penambangan ilegal.
Operasi Kepolisian Kewilayahan ini dipimpin Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto selaku Kepala Operasi Daerah (Kaopsda). Personel yang terlibat berasal dari Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, hingga jajaran Polsek rayonisasi.
Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Sasaran utamanya adalah menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik penambangan ilegal.
Ratusan Rakit Dimusnahkan
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan ratusan rakit yang digunakan untuk mengeruk material di sepanjang aliran sungai. Sarana tersebut kemudian dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
Selain itu, polisi memasang puluhan plang larangan di sejumlah titik strategis. Pemasangan tanda tersebut menjadi peringatan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan yang telah ditertibkan.
Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan bentang alam. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ekologis yang berdampak terhadap masyarakat dalam jangka panjang.
“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan kehidupan masyarakat luas,” tegas Apri.
Patroli Akan Terus Digencarkan
Kepolisian menilai pemberantasan PETI tidak cukup hanya melalui operasi penindakan. Pengawasan dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah aktivitas tambang ilegal kembali muncul setelah operasi berakhir.
Karena itu, patroli serta pemantauan di kawasan yang sebelumnya menjadi lokasi PETI akan terus dilakukan. Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan tanpa izin.
“Dukungan warga menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas daerah. Kami mengimbau siapapun yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas PETI untuk segera melapor, demi menjaga ruang hidup yang aman, hijau, dan kondusif bagi masa depan Kuantan Singingi,” pungkasnya.
Dengan dimusnahkannya 525 rakit dan dipasangnya plang larangan di 56 titik, aparat berharap aktivitas penambangan emas ilegal di Kuansing dapat ditekan dan kerusakan lingkungan akibat PETI tidak semakin meluas. (*)

