Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka PETI Kuansing, Sita Emas dan Uang Tunai Rp972,8 Juta

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka PETI Kuansing, Sita Emas dan Uang Tunai Rp972,8 Juta

Beritariau.com, Pekanbaru -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita emas, peralatan pengolahan serta uang tunai senilai Rp972,8 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DI (40), yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit tambang ilegal di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar yang sebelumnya digeledah penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian. Penyelidikan bermula setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kuansing, pada awal Agustus 2026.

Dari penyelidikan awal, polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

“Penyelidikan awal kami amankan DI dan sejumlah peralatan. Ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kuantan Singingi,” ujar Ade, Selasa (18/8/2026).

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menelusuri bukti elektronik dan aliran transaksi keuangan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga jalur transaksi melalui rekening milik BD sejak Mei 2026.

Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan adanya transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal dengan total mencapai 712,44 gram. Nilai transaksi emas tersebut diperkirakan mencapai Rp1,578 miliar.

Polisi Geledah Toko Emas

Pengembangan kasus membawa penyidik ke Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Penggeledahan dilakukan pada 11 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.

“Dari penggeledahan kami sita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta. Ada juga peralatan pengolahan emas,” kata Ade.

Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan buku tabungan, catatan penjualan serta sejumlah dokumen transaksi yang berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Menurut Ade, modus yang digunakan dalam jaringan tersebut bermula dari emas yang diperoleh melalui aktivitas penambangan menggunakan rakit atau dompeng. Emas kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima.

“Modusnya pelaku ini adalah emas hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur. Setelah itu dijual kepada pihak penerima,” jelasnya.

Putus Mata Rantai PETI dari Hulu ke Hilir

Polda Riau menegaskan penanganan kasus PETI tidak hanya diarahkan kepada pekerja tambang di lapangan. Polisi juga membidik pihak yang berperan sebagai pemodal, pengolah, penerima maupun pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai aktivitas PETI dari sisi hulu hingga hilir sekaligus mengungkap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir. Sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal sekaligus membongkar jaringan yang menikmati dan memperdagangkan hasil tambang tanpa izin. (*)