Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka Perambahan 111,77 Hektare Mangrove di Dumai

Polda Riau menetapkan tersangka kasus perambahan 111,17 hektare mangrove di Dumai. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Dumai -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan serta satu unit alat berat jenis ekskavator.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, alat berat tersebut diduga digunakan untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha.
“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare. Lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan lindung mangrove.
Polisi juga menemukan sejumlah aktivitas di kawasan tersebut, mulai dari pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman hingga pembagian lahan.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua orang ahli. Kedua ahli tersebut terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta aturan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Ade menegaskan, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Bagian dari Program Green Policing
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan serta perlindungan terhadap ekosistem.
Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Salah satunya kawasan mangrove yang memiliki peran strategis bagi lingkungan pesisir.
Ekosistem mangrove berfungsi sebagai benteng alami untuk melindungi wilayah pesisir sekaligus berperan dalam menyimpan karbon. Sementara kawasan ekoton mangrove menjadi zona transisi dan penyangga yang membantu menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antar-ekosistem.
Polda Riau juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga kawasan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah kerusakan kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan ekosistem pesisir. (*)

