Bakar Lahan hingga Karhutla Meluas 85 Hektare, Warga Meranti Jadi Tersangka

Beritariau.com, Meranti -- Polisi menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita saat menggelar konferensi pers di lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Kapolres menjelaskan, kebakaran yang mulai terjadi sejak 1 September 2026 tersebut telah melahap sekitar 85 hektare lahan gambut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Gede Adi.
Polisi menduga kebakaran bermula ketika TH membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya. Sebelum kejadian, TH disebut telah mendapat teguran dari Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi, bersama Ketua RT setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Pada 1 September, TH kembali membakar sisa tanaman di lahannya. Setelah melakukan pembakaran, ia meninggalkan lokasi untuk makan siang tanpa memastikan api benar-benar padam.
Tidak lama kemudian, asap tebal terlihat dari arah lahan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, api telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut.
Kondisi cuaca dan karakteristik lahan membuat kebakaran dengan cepat meluas. Angin yang bertiup kencang dan berubah-ubah arah turut mempercepat pergerakan api, sementara lapisan gambut yang kering dengan kedalaman sekitar 3 hingga 4 meter membuat proses pemadaman semakin sulit.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menerapkan metode scientific crime investigation. Prosesnya melibatkan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, serta Tim Laboratorium Forensik Polda Riau.
“Hasil olah TKP secara sistematis mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api,” jelas Gede.
Setelah penyelidikan dilakukan, petugas kemudian menangkap TH di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut berupa satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis berwarna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk kepentingan proses hukum.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polisi menerapkan Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Sementara itu, upaya pemadaman masih terus dilakukan. Memasuki hari keempat penanganan, lebih dari 100 personel gabungan dari TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat, serta pihak perusahaan dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran.
Petugas tidak hanya berupaya memadamkan titik api, tetapi juga melokalisasi kawasan gambut agar api tidak merambat hingga mendekati permukiman warga.
“Pembentukan kanal sekat pemadam, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam,” pungkas Gede Adi. (*)

