Komisi II DPR RI Soroti Lahan Warga dan Aset Pemda Riau Masuk Kawasan Hutan

Komisi II DPR RI Soroti Lahan Warga dan Aset Pemda Riau Masuk Kawasan Hutan

Beritariau.com, Jakarta – Persoalan status lahan di Provinsi Riau mendapat perhatian serius Komisi II DPR RI. Sejumlah lahan milik masyarakat hingga aset pemerintah daerah diketahui berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan sehingga menimbulkan persoalan kepastian hukum dan menghambat proses sertifikasi.

Temuan tersebut mencuat dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Pekanbaru, Rabu (2/9/2026). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan persoalan tersebut membutuhkan dukungan dan penyelesaian dari pemerintah pusat.

Menurut Aria, persoalan tidak hanya menyangkut lahan masyarakat, tetapi juga aset pemerintah daerah yang digunakan untuk fasilitas pelayanan publik.

“Banyak masukan bahwa aset-aset di kota kabupaten Provinsi Riau termasuk di Pemda Riau itu masih perlu adanya satu hal yang mendapatkan dukungan politik dari pemerintah pusat, terutama terkait dengan berbagai aset pemerintah daerah yang masih bermasalah dengan wilayah kawasan hutan,” ujar Aria dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Ia menyebut sejumlah fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik, seperti kantor pemerintah daerah, sekolah dasar hingga puskesmas, turut berada di wilayah yang masuk dalam kawasan hutan.

Kondisi tersebut membuat sebagian aset maupun lahan masyarakat sulit memperoleh kepastian hukum. Persoalan juga dialami masyarakat transmigrasi yang sebelumnya memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah, namun kemudian menghadapi persoalan setelah wilayah tersebut masuk dalam penetapan kawasan hutan.

“Ini masalah yang nanti akan kita selesaikan di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Aria.

Selain kawasan hutan, Komisi II juga menemukan persoalan terkait aset eks-Caltex/Chevron. Sejumlah lahan dengan riwayat penguasaan dan sertifikasi sebelumnya menghadapi persoalan dalam perubahan status serta pengelolaan aset hingga proses penyelesaiannya berlangsung sangat panjang.

Aria memastikan berbagai temuan dalam kunjungan kerja tersebut tidak berhenti sebagai catatan lapangan. Komisi II akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi yang lebih konkret.

“Insyaallah pertemuan ini nanti menjadi sesuatu yang lebih realistis untuk kita mendapatkan fakta-fakta yang objektif,” jelasnya.

Di sisi lain, Komisi II menilai penataan aset daerah tidak cukup hanya sebatas pencatatan administratif. Aset yang telah memiliki kepastian hukum harus mampu dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Intinya bahwa aset-aset di Riau ini harus berubah menjadi resources yang produktif, yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan rakyat Riau sebesar-besarnya,” ungkap Aria.

Perhatian juga diberikan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan potensi besar Riau di sektor energi dan perkebunan, Aria berharap BUMD mampu meningkatkan kapasitas dan daya saing hingga berkembang menjadi perusahaan yang kompetitif di tingkat nasional maupun global.

“Kita harapkan BUMD-BUMD Riau akan menjadi BUMD yang sekelas BUMN nasional bahkan pemain di global player,” pungkasnya.

Komisi II berharap penyelesaian persoalan status dan legalitas lahan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau. (*)