Kemenag Targetkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum TA 2026/2027

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i

Beritariau.com, Jakarta -- Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan dimasukkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang telah berlaku.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang menjadi dasar koordinasi lintas kementerian dalam pelaksanaan program tersebut.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, mengatakan proses penyisipan materi diharapkan sudah dapat diterapkan pada tahun ajaran baru.

"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada," ujar Romo Muhammad Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Pembelajaran akan difokuskan pada pemberian pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan yang disebut pemerintah sebagai budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pengetahuan untuk menyikapinya.

Romo menegaskan materi yang disampaikan tidak akan membahas praktik secara rinci, melainkan lebih menitikberatkan pada pemberian pemahaman sesuai tujuan program yang disusun pemerintah.

Selain itu, materi juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang menurut pemerintah terjadi di lingkungan masyarakat maupun pada tingkat internasional agar peserta didik memiliki pemahaman dalam menyikapinya.

Koordinasi Lintas Kementerian

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Menurutnya, implementasi program mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kerangka kebijakan pertahanan negara.

Pratikno menjelaskan, koordinasi akan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, Kementerian Sosial, serta kementerian dan lembaga lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan, termasuk sekolah kedinasan.

"Kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan secara terpadu melalui sinergi lintas sektor," ujarnya.

Pemerintah berharap penyisipan materi tersebut dapat mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027 sebagai bagian dari program pendidikan yang disesuaikan dengan kebijakan nasional.

Catatan: Narasi di atas disusun berdasarkan pernyataan resmi pemerintah. Terdapat beragam pandangan ilmiah, hukum, dan hak asasi manusia mengenai isu LGBTQ. Artikel ini menyajikan informasi tentang kebijakan pemerintah tanpa mengesahkan atau menilai benar atau salahnya kebijakan tersebut. (*)