Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Tegaskan Bukan IPO

Kemenag Luruskan Soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Tegaskan Bukan IPO

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar

Beritariau.com, Jakarta -- Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai dan Bursa Efek Indonesia yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa yang dimaksud adalah keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan wakaf saham syariah melalui program Yuk Wakaf Saham.

Thobib menekankan, Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba sehingga tidak memiliki kapasitas maupun rencana untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” jelas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, mekanisme program tersebut dilakukan dengan mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.

Selanjutnya, manfaat ekonomi dari saham yang diwakafkan, termasuk dividen, akan disalurkan untuk berbagai program sosial dan kemaslahatan umat.

Kemenag juga memastikan wakaf saham memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham, sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019.

Thobib menegaskan, instrumen yang digunakan dalam program tersebut wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan memenuhi prinsip keuangan syariah, termasuk terbebas dari unsur riba, maysir dan gharar.

Dari sisi pengelolaan, Gerakan Yuk Wakaf Saham melibatkan Manajer Investasi terdaftar, PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas serta bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga dilakukan melalui sistem BWI dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemenag menilai berbagai tanggapan publik terhadap program tersebut sebagai masukan konstruktif. Menurut Thobib, diskusi yang berkembang justru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf dan instrumen keuangan syariah.

“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujarnya.

Melalui wakaf produktif, masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi umat dengan nilai yang relatif terjangkau, bahkan mulai dari Rp10.000.

Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan para pemangku kepentingan akan memperkuat edukasi publik agar pengembangan wakaf produktif berjalan dengan prinsip syariat, transparansi dan keamanan. (*)