Menkop Beberkan Era Baru Koperasi, Kelola Tambang, Sumur Minyak hingga PLTS

Menkop Beberkan Era Baru Koperasi, Kelola Tambang, Sumur Minyak hingga PLTS

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono

Beritariau.com, Jakarta -- Pemerintah terus memperluas ruang gerak koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa koperasi kini diperbolehkan mengelola berbagai sektor strategis, mulai dari sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferry saat menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Menurut Ferry, transformasi ini menandai perubahan besar peran koperasi yang selama ini identik dengan kegiatan simpan pinjam dan perdagangan. Kini, koperasi diberi kesempatan untuk berkontribusi lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor industri.

"Koperasi sekarang sudah bisa masuk ke berbagai sektor, termasuk mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral," ujar Ferry.

Selain itu, Kementerian Koperasi juga tengah mendorong pengembangan industri berbasis koperasi. Pada Agustus 2026 mendatang, pemerintah dijadwalkan meresmikan pabrik crude palm oil (CPO) yang dikelola Koperasi Unit Desa Sejahtera di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Kami juga sudah mendirikan pabrik CPO. Bulan Agustus akan kami resmikan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan dikelola oleh koperasi," katanya.

Tak hanya sektor migas dan perkebunan, koperasi juga mulai merambah energi baru terbarukan. Ferry menyebut pemerintah berencana meresmikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Sembur Lauk, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, pada bulan yang sama.

Ia berharap peresmian proyek tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan koperasi di sektor energi.

Di sisi regulasi, Ferry memastikan pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan koperasi agar mampu beradaptasi dengan tantangan ekonomi modern.

Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi koperasi sebagai pelaku utama dalam pembangunan ekonomi nasional, sekaligus membuka peluang yang lebih besar bagi koperasi untuk mengelola sektor-sektor strategis di Indonesia. (*)