Kadiskop UKM Rohul Ingatkan, Dua Kali Tak Ikut RAT Koperasi Bisa Dibubarkan

Kepala Dinas Koperasi UKM Transmigrasi, Zulhendri berfoto bersama Pengurus Koperasi Sumber Rezeki dan siswa Tahfiz Quran di Kelurahan Kota Lama, Rokan Hulu, Kamis (24/3/2022) | Foto : Darman/Beritariau
Beritariau.com, Rokan Hulu - Kepala Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Zulhendri, mengingatkan, pengurus koperasi, harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya.
"Bila selama dua tahun Pengurus Koperasi tidak menyelenggarakan RAT, maka koperasi tersebut dapat dibubarkan," ujar Zulhendri, kepada beritariau.com, saat memberikan sambutan di depan Pengurus dan Anggota Koperasi Sumber Rezeki, dalam pelaksanaan kegiatan RAT 2021, Kamis (24/3/2022).
Menurut dia, Pemerintah memiliki hak untuk membubarkan koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT. Hal ini sesuai aturan perkoperasian di Indonesia
Di Kabupaten Rokan Hulu saat ini, ada sebanyak 172 koperasi yang aktif. "Dari jumlah koperasi itu, 24 koperasi berada di Kecamatan Kunto Darussalam," ucap Hendri.
Pelaksanaan RAT Koperasi Sumber Rezeki tersebut digelar di gedung Rumah Tahfiz Al quran, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Diserahkan juga sejumlah bantuan al quran kepada santri rumah Tahfiz.
Disela pelaksanaan RAT Koperasi Sumber Rezeki tahun buku 2021, Ketua Koperasi Sumber Rezeki, Khairul Zaman, mengungkapkan bahwa pada tahun buku 2021, Koperasi Sumber Rezeki mendapat keuntungan bersih mencapai Rp 1,3 milliar setelah dipotong pajak.
"Program yang belum terlaksana seperti penyediaan bus bagi siswa, akan segera direalisasi pada tahun 2022 ini. Begitu juga perluasan kerja bidang perbengkelan yang sudah ada," ucap Khairul.
Kedepan, lanjut pria yang akrab dipanggil Khairul ini, Pengurus Koperasi Sumber Rezeki berupaya untuk terus melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap pelaksanan program kerja koperasi. (*)

