Polisi Musnahkan 22 Rakit PETI di Kuansing, Pelaku Diduga Kabur Sebelum Penggerebekan

Polisi Musnahkan 22 Rakit PETI di Kuansing, Pelaku Diduga Kabur Sebelum Penggerebekan

Beritariau.com, Kuansing -- Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi kembali menggencarkan operasi pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar di dua kecamatan, petugas memusnahkan 22 unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. Namun, tidak satu pun pelaku berhasil diamankan karena diduga telah melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.

Operasi penertiban dilakukan secara terpisah di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Singingi pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek, unsur TNI, serta tim pengamanan perusahaan yang menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, operasi pertama dilakukan di areal perkebunan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), tepatnya di Afdeling 14 Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 17 unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Sebanyak tujuh unit berada di Afdeling 14, sedangkan 10 unit lainnya ditemukan di Afdeling 4.

"Seluruh rakit dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali," ujar Hidayat.

Operasi serupa juga dilakukan di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruhnya langsung dimusnahkan sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Menurut Hidayat, operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, petugas menemukan sarana yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, meski para pelakunya telah lebih dahulu meninggalkan lokasi.

"Dalam operasi ini tidak ada pelaku maupun barang bukti yang berhasil diamankan karena diduga para pelaku sudah melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi," katanya.

Ia menegaskan, pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas Polres Kuantan Singingi. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

Karena itu, patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat maupun informasi yang berkembang di media.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Jika mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Hidayat.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kepastian hukum di wilayah tersebut. (*)