KPK Dalami Motif Pemberian Amplop Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan

KPK Dalami Motif Pemberian Amplop Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan

Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui waktu, lokasi, tujuan, serta motif di balik pemberian tersebut dalam kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut, termasuk apakah terdapat hubungan dengan pengurusan izin kawasan hutan maupun kepentingan lainnya.

"Kami akan melihat perkembangan penyidikan perkara ini. Karena itu perlu didalami terkait pemberian yang dilakukan bupati kepada Pak Menteri, kapan kejadiannya, di mana lokasinya, serta apa maksud dan tujuan maupun inisiatif pemberian tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, saat ini penyidik masih memfokuskan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Meski demikian, informasi mengenai pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan tetap menjadi bagian yang didalami dalam proses penyidikan.

KPK juga menelusuri apakah pemberian tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan atau memiliki motif lain yang berhubungan dengan jabatan penerima.

"Di antaranya kami mendalami alasan atau motif pemberian itu. Apakah berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan atau tujuan lainnya, itu yang sedang kami telusuri," ujarnya.

Selain motif, penyidik juga akan mengkaji aspek hukum dari pemberian tersebut, termasuk apakah memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi atau suap. Menurut Budi, proses penyidikan akan melihat peran, pengetahuan, dan niat dari pihak pemberi maupun penerima sebelum menentukan konstruksi hukum perkara.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima amplop dari Suhardiman Amby. Namun, ia menyatakan amplop tersebut langsung dikembalikan dan telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara yang sedang ditangani KPK, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan seluruh perkembangan perkara, termasuk hasil pendalaman terkait pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan, akan disampaikan kepada publik sesuai proses hukum yang berlaku. (*)