Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Narasi yang Dibangun Mengada-ada

Abdul Wahid
Beritariau.com, Pekanbaru -- Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus "jatah preman" tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Wahid menyebut dakwaan yang disusun jaksa hanya membangun narasi.
"Lagi-lagi saya melihat bahwa dalam dakwaan hanya membangun narasi. Ini lebih kepada dari awal saya bilang cocoklogi," kata Abdul Wahid.
Ia juga membantah anggapan jaksa yang menilai rapat pada 7 April di rumah dinas gubernur dan Bappeda sebagai bentuk pemaksaan. Menurutnya, penilaian tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Wahid bahkan menilai narasi yang dibangun jaksa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
"Saya sudah melakukan pencegahan tindak pidana. Narasi yang dibangun itu narasinya mengada-ada," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan turut dihadiri dua terdakwa lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani Nursallam.
Perkara ini masih berlanjut. Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa akan diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

