KPK Temukan Land Cruiser Diduga Suap Bupati Kuansing, Nomor Polisi Telah Diganti

KPK Temukan Land Cruiser Diduga Suap Bupati Kuansing, Nomor Polisi Telah Diganti

Dok. KPK

Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut merupakan bagian dari dugaan pemberian suap oleh tersangka Zulkarnain (ZKN) kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby (SA). Mobil itu ditemukan penyidik di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar.

"Mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 tersebut diduga merupakan barang bukti pemberian suap. Saat ditemukan, nomor polisinya sudah diganti," ujar Budi, Selasa (7/7/2026).

Kasus ini bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekda. Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025.

Menurut KPK, mobil mewah itu dibeli di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit. Karena pengajuan pembiayaan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan, pembelian kendaraan diduga menggunakan identitas pihak lain.

KPK saat ini terus mendalami aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Mobil Land Cruiser tersebut telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. (*)