KPK Duga Amplop dari Bupati Kuansing kepada Menhut Berisi Dolar Singapura

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)
Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga berasal dari setoran yang dihimpun dari 914 petani, kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diberikan kepada Menteri Kehutanan.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD (dolar Singapura). Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Budi, Rabu (8/7/2026).
Menurut KPK, keterangan mengenai penerimaan dan pengembalian amplop tersebut telah disampaikan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers sebelumnya. KPK menyebut kronologi penerimaan hingga pengembalian amplop telah dijelaskan secara rinci oleh Menteri Kehutanan.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Suhardiman Amby berlangsung secara resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 atas permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Karena menyesuaikan jadwal kedinasan, amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 kepada Suhardiman Amby di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut proses pengembalian dilakukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman serta didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima.
Raja Juli juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan tidak ada kawasan hutan di wilayah tersebut yang dialihfungsikan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) melalui kewenangannya.
Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman Amby. Hingga saat ini, dugaan bahwa amplop tersebut berisi dolar Singapura merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi fakta yang diputuskan oleh pengadilan. (*)

