Dua Pelaku Kabur, Polisi Amankan 51 Paket Sabu di Kampar Kiri

Dua Pelaku Kabur, Polisi Amankan 51 Paket Sabu di Kampar Kiri

Beritariau.com, Kampar Kiri – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Dusun Sungai Manggis, Desa Sungai Liti, Kecamatan Kampar Kiri, petugas mengamankan puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 10,91 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area perkebunan kelapa sawit yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

“Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan empat orang mencurigakan di areal kebun sawit. Saat hendak dilakukan penyergapan, dua orang berhasil melarikan diri ke dalam kebun,” ujar Zuhri, Minggu (31/5/2026).

Dua orang yang berhasil diamankan yakni seorang pria bernama Muliadi alias Mulia Kamput (56) dan seorang perempuan bernama Anggun.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Muliadi, petugas menemukan satu kotak rokok merek On Bold yang disembunyikan di bagian selangkangannya. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut terdapat 51 paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu buah mancis warna hijau dan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan pelaku.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan bernama Anggun dinyatakan tidak terlibat dalam peredaran narkotika sehingga dipulangkan kepada pihak keluarga.

Kapolsek menegaskan proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.

Saat ini tersangka Muliadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri, yakni Karim dan Ramadhan alias Kuntit.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang kabur,” tegas Zuhri. (*)