KONI Riau Kawal Hasil Musornaslub 2026, Perubahan AD/ART Jadi Fokus Utama Pembenahan Organisasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, menghadiri langsung rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI 2026 yang digelar di Jakarta. Agenda nasional tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis bagi arah pembinaan olahraga Indonesia, terutama terkait pengesahan revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI yang dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan dunia olahraga modern.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, berlangsung dinamis dengan pembahasan sejumlah isu kelembagaan, pembinaan prestasi, hingga penguatan tata kelola organisasi olahraga di Indonesia.
Iskandar Hoesin menjelaskan bahwa Musornaslub kali ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran KONI sebagai induk pembinaan olahraga prestasi nasional. Salah satu poin utama yang disahkan adalah penyempurnaan AD/ART KONI 2020 yang kini memberikan landasan hukum dan kelembagaan yang lebih kuat bagi organisasi.
“Musornaslub KONI 2026 menghasilkan sejumlah keputusan penting, mulai dari pengesahan AD/ART terbaru hingga penetapan tuan rumah PON XXIII tahun 2032. Regulasi baru ini juga memperkuat fungsi KONI dalam memberikan rekomendasi atlet yang akan tampil di ajang internasional kepada pemerintah,” ujar Iskandar Hoesin, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, perubahan AD/ART tersebut menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan pembinaan olahraga nasional yang semakin kompetitif. Tidak hanya memperkuat struktur organisasi, aturan baru juga menghadirkan kode etik resmi sebagai pedoman moral yang wajib dipatuhi seluruh jajaran pengurus KONI di semua tingkatan.
Aturan Masa Jabatan Jadi Sorotan
Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian dalam Musornaslub 2026 adalah ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan organisasi olahraga.
Dalam aturan terbaru, Ketua Umum KONI maupun pimpinan induk cabang olahraga prestasi dan organisasi fungsional kini diperbolehkan menjabat lebih dari dua periode. Namun, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan aklamasi dari seluruh anggota organisasi, baik secara tertulis maupun lisan.
Ketentuan ini berlaku untuk tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Iskandar menilai aturan tersebut tetap memberikan ruang demokrasi sekaligus menjaga stabilitas organisasi. Menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan tetap dimungkinkan selama mendapatkan dukungan penuh dari anggota.
Selain itu, AD/ART terbaru juga mempertegas aturan mengenai larangan rangkap jabatan. Posisi inti organisasi seperti Ketua Umum, Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Umum, serta Bendahara Umum tidak lagi diperbolehkan merangkap jabatan pada organisasi olahraga lain, baik secara horizontal maupun vertikal.
Sementara pengurus di luar unsur pimpinan inti hanya diperkenankan merangkap maksimal satu jabatan pada organisasi olahraga lainnya.
“Aturan ini dibuat agar profesionalitas organisasi tetap terjaga dan fokus pembinaan olahraga tidak terganggu oleh konflik kepentingan,” jelasnya.
Hadirkan Empat Multievent Baru
Tak hanya menyentuh aspek organisasi, perubahan AD/ART KONI 2026 juga membawa perluasan dalam sistem kompetisi olahraga nasional.
Musornaslub resmi menyetujui penambahan empat multievent nasional baru, yakni PON Beladiri, PON Pantai, PON Indoor, dan PON Remaja. Penambahan tersebut diharapkan dapat membuka ruang kompetisi yang lebih luas bagi atlet nasional serta mempercepat proses pembinaan usia dini.
KONI juga memberikan peluang bagi cabang olahraga yang belum menjadi anggota resmi untuk bergabung, dengan syarat telah memiliki prestasi internasional dan menyumbangkan medali pada ajang yang diakui IOC, OCA, maupun SEA Games Federation.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan KONI terhadap perkembangan cabang olahraga baru yang potensial menyumbang prestasi bagi Indonesia di level dunia.
KONI Bentuk Bidang Intelijen Olahraga
Perubahan besar lainnya terlihat dari restrukturisasi organisasi KONI yang kini dibagi dalam dua komisi utama dengan fungsi yang lebih spesifik dan modern.
Komisi A membidangi organisasi, hukum, kerja sama, audit internal, penelitian dan pengembangan, serta hubungan masyarakat. Sementara Komisi B fokus pada pembinaan prestasi, sport science, teknologi informasi dan komunikasi, kesehatan olahraga, hingga kesejahteraan insan olahraga.
Menariknya, dalam Rakernas dan Musornaslub 2026 ini juga resmi dibentuk Bidang Intelijen Olahraga di bawah Komisi B. Bidang baru tersebut diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memetakan kekuatan dan persaingan olahraga nasional maupun internasional.
Menurut Iskandar, pembentukan bidang tersebut menunjukkan bahwa tata kelola olahraga Indonesia mulai bergerak menuju sistem pembinaan yang lebih modern dan berbasis data.
KONI Riau Siap Lakukan Penyesuaian
Menanggapi hasil Musornaslub dan Rakernas 2026, KONI Riau menyatakan siap melakukan sosialisasi serta penyesuaian aturan di tingkat daerah.
Iskandar berharap perubahan regulasi tersebut mampu meningkatkan kualitas pembinaan olahraga di Provinsi Riau sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan olahraga.
“Kami berharap pembaharuan regulasi ini mampu meningkatkan kualitas pembinaan olahraga di Riau. Sinergitas antar stakeholder olahraga harus semakin kuat agar prestasi atlet-atlet Riau ke depan semakin membanggakan di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (*)

