Tunggu pembeli, Pengedar Sabu antar Desa di Rohil ditangkap

ilustrasi
Beritariau.com, Rohil - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polisi saat sedang menunggu pembelinya di Jalan Datuk Sanggo, Kepenghuluan Melayu Tengah, Kecamatan Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tersangka pengedar narkoba tersebut bernama Taufik (28) warga Jalan Syeh Zainuddin, Kepenghuluan Melayu Besar, Kabupaten Rohil.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang menunggu pembelinya," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro, Rabu (23/03/16).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu-sabu, uang Rp 1.005.000, mancis, pipet, 2 unit handphone merk Nokia dan Samsung, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa TNKB, 1 dompet loreng dan 34 plastik bening kecil.
Dikatakan Subiantoro, tersangka Taufik langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Melawan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pemasok besarnya.
"Tersangka berikut barang buktinya langsung di amankan ke Mapolek Tanjung Melawan guna pengembangan jaringan narkoba lainnya," kata Subiantoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo pasal 114 Udang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. [red]

