Lembaga Bantuan Hukum Kecam Kekerasan Terhadap Pers
Keroyok Wartawan, LBH: Polisi langgar HAM, Kapolri harus copot Kapolresta Pekanbaru

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengecam keras tindakan belasan personil polisi yang diduga mengeroyok seorang Jurnalis media online di Riau saat melakukan tugas peliputan. Aksi itu, dinilai tak hanya melanggar kebebasan pers, juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH menilai tindakan represif aparat kepolisian itu sudah jelas menciderai dan menginjak kebebasan Pers yang terang dan jelas di atur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Aparat telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan Pers dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik,” tegas Daud dalam rilis yang diterima Beritariau.com, Minggu (07/12/15) malam.
Dijelaskannya, apapun alasan Polisi, seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena jelas hal itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Apalagi, terangnya, Zuhdy merupakan seorang wartawan yang sedang bertugas.
Ditegaskan bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri yakni Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian. Dimana, ujarnya, dalam menjalankan tugasnya, polisi harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.
“LBH Pekanbaru protes keras karena polisi tak menghormati Profesi Jurnalistik. Kekerasan yang ditujukan kepada Zuhdy Febriyanto menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!,” tegas Daud.
Berikut pernyataan sikap LBH Pekanbaru terkain kejadian ini :
1. Mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.
2. Tindakan Oknum Polisi sudah jelas adalah tindakan kriminal.
3. Tindakan Polisi sudah Melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM
4. Meminta Kapolda Riau untuk Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan.
5. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut, Mencopot Kapolresta Pekanbaru dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru
Sebelumnya diberitakan, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang. Zuhdy Febryanto, seorang wartawan media online di Riau diduga dikeroyok oleh beberapa Oknum Polisi Kota Pekanbaru saat meliput Kegiatan Kongres HMI ke 29 di Pekanbaru, Sabtu 05 Desember 2015 lalu. [Baca : Polisi Pukuli Wartawan Lokal di Lokasi Kongres HMI ke-29 ]
Kejadian ini bermula saat Zuhdy sedang meliput kegiatan Kongres HMI ke 29. Saat itu, Zuhdy bersama para wartawan lainnya meliput sejumlah personel polisi Polresta Pekanbaru yang mengamankan seorang pria di GOR Remaja, tempat kongres HMI berlangsung. Saat itu, wartawan mengambil gambar dengan mengikuti polisi yang menyeret orang itu hingga di depan pintu gerbang GOR.
Tak senang aksinya diliput oleh media, seorang polisi kemudian berteriak-teriak dan sambil mendorong pagar yang mengenai kepala Zuhdy.
Zuhdi yang juga merupakan Alumni Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) itu mencoba membela diri sambil menunjukkan kartu persnya. Namun, teriakan itu tidak diindahkan oleh polisi. Bahkan, semakin dikeroyok beramai-ramai, sehingga mengalami luka luka dibagian kepala. [red]
Direktur LBH Pekanbaru-YLBHI, Daud Frans SH menilai tindakan represif aparat kepolisian itu sudah jelas menciderai dan menginjak kebebasan Pers yang terang dan jelas di atur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Aparat telah menunjukkan sikap arogansinya dan mengekang kebebasan Pers dengan melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik,” tegas Daud dalam rilis yang diterima Beritariau.com, Minggu (07/12/15) malam.
Dijelaskannya, apapun alasan Polisi, seseorang tidak dapat dikenai kekerasan, karena jelas hal itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia. Apalagi, terangnya, Zuhdy merupakan seorang wartawan yang sedang bertugas.
Ditegaskan bahwa Polisi sudah melanggar Peraturannya sendiri yakni Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian. Dimana, ujarnya, dalam menjalankan tugasnya, polisi harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.
“LBH Pekanbaru protes keras karena polisi tak menghormati Profesi Jurnalistik. Kekerasan yang ditujukan kepada Zuhdy Febriyanto menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian!,” tegas Daud.
Berikut pernyataan sikap LBH Pekanbaru terkain kejadian ini :
1. Mengecam aksi brutal Kepolisian dalam mengamankan Kongres HMI, termasuk mengeroyok wartawan.
2. Tindakan Oknum Polisi sudah jelas adalah tindakan kriminal.
3. Tindakan Polisi sudah Melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM
4. Meminta Kapolda Riau untuk Menindak tegas dengan menghukum dan memecat anggota polisi yang melakukan pemukulan dan kekerasan.
5. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindakan brutal tersebut, Mencopot Kapolresta Pekanbaru dan Kabag Ops Polresta Pekanbaru
Sebelumnya diberitakan, kekerasan terhadap wartawan kembali terulang. Zuhdy Febryanto, seorang wartawan media online di Riau diduga dikeroyok oleh beberapa Oknum Polisi Kota Pekanbaru saat meliput Kegiatan Kongres HMI ke 29 di Pekanbaru, Sabtu 05 Desember 2015 lalu. [Baca : Polisi Pukuli Wartawan Lokal di Lokasi Kongres HMI ke-29 ]
Kejadian ini bermula saat Zuhdy sedang meliput kegiatan Kongres HMI ke 29. Saat itu, Zuhdy bersama para wartawan lainnya meliput sejumlah personel polisi Polresta Pekanbaru yang mengamankan seorang pria di GOR Remaja, tempat kongres HMI berlangsung. Saat itu, wartawan mengambil gambar dengan mengikuti polisi yang menyeret orang itu hingga di depan pintu gerbang GOR.
Tak senang aksinya diliput oleh media, seorang polisi kemudian berteriak-teriak dan sambil mendorong pagar yang mengenai kepala Zuhdy.
Zuhdi yang juga merupakan Alumni Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) itu mencoba membela diri sambil menunjukkan kartu persnya. Namun, teriakan itu tidak diindahkan oleh polisi. Bahkan, semakin dikeroyok beramai-ramai, sehingga mengalami luka luka dibagian kepala. [red]

