Andika : Majikannya Tak Ada Kabar Lagi

Keluarga PRT Pekanbaru yang tewas dibunuh kecewa pada Polisi

Keluarga PRT Pekanbaru yang tewas dibunuh kecewa pada Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Hingga kini, kasus tewasnya Darsini (18), Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Perumahan Griya Nuansa Flamboyan Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, yang diduga dibunuh, masih misterius. Selain warga sekitar yang mengaku ketakutan, keluarga Darsini sendiri juga kecewa atas kinerja kepolisian.

"Bagaimana keterangan lebih lanjut dari kasus Darsini? Usai pemulangan jenazah, pihak majikan tidak ada keterangan lagi," kata Kakak Kandung Darsini, Andika, melalui pesan singkat baru-baru ini.

Lantaran belum ada kejelasan, kepada media, Andika pun mengeluhkan sikap kepolisian yang menangani kasus adiknya yang merantau dari Pulau Jawa itu. Katanya, sudah 3 minggu sejak ditemukan tewas menggenaskan pada Sabtu (14/11/15) lalu, polisi tak kunjung mengungkap pelaku pembunuhan.

"Bahkan, saya minta hasil autopsinya juga tidak dikasih. Mohon bantuan teman media," curhatnya.

Sebelumnya, warga di sekitar perumahan Naunsa Griya Flamboyan mengaku resah dan takut. Apalagi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran.

Seorang warga berjualan di sekitar lokasi pembunuhan yang menolak disebutkan namanya mengungkapkan, Ia biasanya tutup jam 22.00 WIB, namun sejak peristiwa mengerikan itu, warungnya tutup pukul 20.00 WIB saja.

"Kami takut, Pak. Makanya warung kami tutup cepat," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya itu, Sabtu (21/11/15) lalu.

Hal senada juga diungkapkan warga lain. Mereka sangat berharap polisi segera mengungkap kasus itu dan menangkap pelakunya. [Baca : Duh! Sepekan pasca pembunuhan Darsini, polisi belum dapat hasil, warga dilanda ketakutan]

Terkait ini, Praktisi hukum di Riau, Dr Suhendro SH Mhum menyarankan pihak kepolisian segera memeriksa sang majikan korban.

Menurutnya, majikan itulah yang lebih mengetahui cerita yang jelas tentang Darsini. Mulai berasal dari mana, kemudian seperti apa jalan cerita Darsini bisa sampai ke Pekanbaru.

"Itu semua mesti digali oleh aparat kepolisian yang menangani kasus itu," kata Suhendro.

Dosen Hukum Unilak ini menegaskan, polisi tak boleh memeriksa majikan lewat telepon saja, tapi harus dihadirkan secara langsung. "Polisi mesti memanggil kedua majikan korban untuk di proses secara verbal dalam BAP.

Dijelaskan Suhendro, verbalisan berarti orang (penyidik) yang melakukan proses verbal (penyidikan). Dan pada dasarnya, ketentuan mengenai saksi verbalisan ini belum diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia.

Namun, penggunaan saksi verbalisan ini banyak ditemui dalam ranah praktik hukum acara pidana. [Baca : Polisi Dinilai Lamban Ungkap Pembunuhan PRT di Pekanbaru]

"Setelah itu saksi-saksi lain yang dinilai relevan, seperti Nila dan dua orang laki-laki yang diduga kuat merupakan rekan majikan Darsini di PLN juga bisa diperiksa," ungkap Suhendro.

"Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai relevan itu, polisi bisa menemukan titik terang.‎

Sebelumnya, Kapolsek Tampan, Kompol Ari Setyawan Wibowo, Rabu (26/11/15) lalu mengaku kasus pembunuhan Darsini tersebut masih dalam penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan. Gitu aja dulu ya," kata Kapolsek. [red]