Kampanye Gelap! Warga Pujud Laporkan Bagi-bagi Raskin be-APK

Kampanye Gelap! Warga Pujud Laporkan Bagi-bagi Raskin be-APK

Raskin yang ada APK diberikan kepada warga | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pasir Pangarayan - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, berbagai cara dilakukan oleh para tim sukses pasangan calon (paslon). Sayangnya, sebagaian melakukan kampanye gelap yang tak sesuai prosedur.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil), pekan lalu. Diduga telah terjadi kampanye gelap yang dilakukan dengan cara membagikan beras miskin (miskin) yang disertai alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon.

Temuan ini pun dilaporkan Im, salah satu warga RT 01 RW 03, Kelurahan Pujud Selatan. Ibu rumah tangga ini mendapat raskin dari kelurahan secara gratis dan diberi Alat Peraga Kampanye berupa kartu nama salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati / Wakil Bupati Rohil nomor urut 2 .

Selain Im, ada empat warga lainnya yang mengalami hal serupa diantaranya Ri, Ni, Uk, dan Di. Pembagian raskin tersebut berlangsung pada Jumat (04/12), sekira pukul 20.30 WIB di kantor kelurahan.

Di kantor Panwascam pujud pada Sabtu (05/12), Im berkisah, ia didatangi anak dari ketua RT 01 RW 03 yang bernama Is (32), sehari sehari sebelumnya, sekira pukul 20.00 WIB.

Is datang ke kediamannya dan memberikan kartu pengambilan Raskin di kantor kelurahan. Karena diberitahu untuk diambil pada malam itu juga, Im pun tiba di kantor kelurahan sekira pukul 20.30 wib.

"Sampai di kantor saya diberikan foto (kartu nama cabup/cawabup, red) dan bapak itu bilang ke saya untuk memilih Pak S******," jelas Im dihadapan Panwascam Pujud.

Im juga menambahkan, yang memberikan kartu nama dan raskin tersebut dikenal dengan nama AJ sebagai sekretaris Lurah Pujud Selatan. "Setahu aku panggilannya Cili," terang Im.

Yang makin membuat heran, raskin tersebut biasanya harus ditebus seharga Rp 40 ribu. Namun jelang pilkada ini, raskin dibagikan secara gratis.

"Ambil beras nya pun di rumah RW, bukan di kantor Lurah," jelas Di, warga lainnya.

Laporan tentang raskin dan alat peraga kampanye ini sudah sampai ke Panwascab Pujud. Seperti diakui Hasbullah Harahap, salah seorang Panwascam Pujud, ketika dikonfirmasi Beritariau.com melalui seluler.

"Saat ini sudah diproses dan akan terus dilanjutkan ke Panwas Kabupaten. Kita akan proses sebagaimana undang-undang yang berlaku. Syaratnya juga sudah memenuhi, ada pelapor, ada terlapor dan barang bukti itu sudah memenuhi persyaratan," jelas Hasbullah, Sabtu petang (04/12). [bim]