Sidang PK Rusli Zainal Hadirkan Dua Saksi Ahli

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Dua orang saksi ahli hadir di sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas alat bukti (Novum) baru atas terdakwa Mantan Gubri Rusli Zainal, Kamis (3/12) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dua orang saksi ahli tersebut yakni Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan pakar hukum pidana, Chairul Huda.
Zudan membahas kewenangan Kepala Daerah di Bidang Kehutanan, setelah UU 22 1999 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) berlaku. Ini terkait dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Tipikor Izin Kehutanan yang menjerat mantan Gubernur Riau tersebut.
Menurut Zudan, kewenangan pemerintah daerah menjadi penting setelah adanya UU Otonomi Daerah. "Sejak saat itu, kewenangan pemerintah pusat tidak lagi dominan. Ini juga berlaku untuk instansi yang ada di Provinsi, dan Kabupaten/Kota, termasuk di Riau," ujarnya.
Karena itu kewenangan di setiap provinsi berada pada Kepala daerah. Ini terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) kepada sembilan perusahaan kala itu.
"Menhut dalam aturannya terjadi lompatan logika, karena Menhut mendelegasikan pekerjaan kepada anak buah Kepala Daerah," jelas Zudan Arif di hadapan Hakim Ketua, Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.
Saat itu, kata Zudan, Menhut menerbitkan keputusan Nomor 151/Kpts-II/2013 tentang rencana kerja, rencana kerja lima tahun, rencana kerja tahunan, dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman.
Kemenhut inilah yang menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, da PP Nomor 25 tahun 2000, dan PP 34 Tahun 2002.
Berdasarkan UU tersebut, setelah berlaku Otonomi Daerah, maka semua dinas kehutanan, adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Gubernur, Bupati/Walikota.
Jadi pemberian wewenang atau pun penugasan dari Menteri Kehutanan secara langsung kepada Dinas Kehutanan, melanggar prinsip delegasi. Artinya harus turun satu tingkat. Dari menteri kepada Kepala Daerah, dari Kepala Daerah baru Kepala Daerah mendelegasikan kepala dinas sesuai asas desentralisasi.
"Ini menjadi pangkalan persoalan. Putusan Menteri bertentangan dengan prinsip-prinsip desentralisasi," jelasnya.
Sidang selanjutnya ditunda dan kembali digelar pada, Rabu (9/12) pekan depan dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas penjelasan saksi ahli yang disampaikan Rabu kemarin.
Perjalanan kasus RZ dimulai pada 12 Maret 2014 lalu Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau memvonisnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak. Namun dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman RZ dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, RZ mengajukan Kasasi. Selanjutnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rusli Zainal tetap divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. [pan]

