Korupsi Dana Bansos Rp 300 Miliar, Dua Legislator Bengkalis Jadi Tahanan Polda Riau

Korupsi Dana Bansos Rp 300 Miliar, Dua Legislator Bengkalis Jadi Tahanan Polda Riau

Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua legislator Bengkalis, (Rismayeni (Ry) dan Muhammad Tarmizi (MT), dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau, Kamis (3/12) sore. Keduanya dimasukkan jeruji besi bersama seorang mantan anggota DPRD Bengkalis Hidayat Tangor (HT).

"Ketiga tersangka inisial Ry, MT dan HT secara resmi ditahan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan, terkait dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis," terang Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM kepada media.

Sebelum ditahan, ketiganya telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, sejak pukul 10.00 WIB, pagi tadi.

"Sebelum ditahan, ketiga tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau," jelas Guntur.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menjebloskan eks anggota DPRD Bengkalis berinisial Pb (Purboyo) pada Senin (30/11) lalu setelah menjalani pemeriksaan tiga jam lamanya.

Dalam kasus dugaan korupsi berjamaah yang memakan uang negara hingga Rp 300 miliar itu, masih ada dua tersangka lagi yang belum ditahan Azrafiani Aziz (AZ) selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis dan mantan bupati Bengkalis Herliyan Saleh (HS).

"Untuk tersangka HS, kita masih melakukan pengumpulan bukti pendukung lainnya dan pengumpulan berkas sesuai arahan jaksa," pungkas AKBP Guntur. [pan]