Guru honor di Inhu Pencetak dan Pengedar uang palsu diciduk

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang guru honorer di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial ST (28 tahun) diciduk Polsek Lirik karena diduga mencetak dan menyebarkan uang palsu. Awalnya, ST sendiri yang melaporkan seorang wanita bernama Mia sebagai penyebar uang palsu, namun blunder hinga akhirnya dia yang diamankan polisi.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, Rabu (02/12/15) mengatakan, penangkapan terhadap warga Desa Bukit Lingkar Kecamatan Batang Cenaku itu kerika dia datang ke Polsek Lirik hendak melaporkan seorang wanita inisial Mia warga Kecamatan Lirik, Selasa (1/12).
"Dalam laporannya, pelaku mengaku menerima uang palsu dari wanita tersebut hasil jual beli handphone.
Atas laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Taufiq Nugraha bersama anggotanya langsung mencari wanita yang dilaporkan di Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik," ujar Ari.
Setelah diamankan, Mia pun diperiksa. Namun Mia malah mengaku menerima uang dari tersangka ST, dalam pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah 16 lembar dan diketahui 10 lembar uang tersebut adalah uang palsu.
Kemudian Mia menyerahkan uang tersebut kepada polisi. Selanjutnya polisi kembali memeriksa ST dan akhirnya mengakui perbuatannya, bahkan ia juga mengaku mencetak uang palsu dan mengedarkannya.
"Tersangka ST telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan mencetak dan mengedarkan uang palsu," kata Ari.
Selain berhasil melakukan penangkapan terhadap ST, jajaran Polsek Lirik juga berhasil mengamankan barang bukti alat pencetak uang dari tersangka berupa alat mencetak uang berupa laptop, printer, pisau cutter, penggaris dan kertas.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lirik untuk diusut lebih lanjut," pungkas AKBP Ari. [Pan]

