Simpan 1,3 kg ganja di kulkas, IRT di Pekanbaru ditangkap polisi

Para Pengedar Narkoba yang Diciduk Polda Riau | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY (41), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak Kecamtan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Ia diduga menjadi bandar Mariyuana atau ganja.
"MY yang diduga adalah pengedar narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,3 Kg yang disimpan dalam lemari es atau kulkas rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik didampingi Kasubdit I Ditres Narkoba AKBP Hasyim, Rabu (2/12) malam.
Dijelaskan Guntur, MY ditangkap saat Senin (30/11) sore lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Untuk mengelabui aparat, ganja seberat 1,3 Kg ini ia press (dipadatkan, red) sedemikian rupa, lalu dimasukkan ke dalam dua kotak tupperware.
"Kotak tupperware pertama kita temukan 1 Kg ganja, di tupperware kedua kita temukan 0,3 Kg ganja yang sebelumnya sudah sempat dijual oleh yang bersangkutan. Totalnya ada 1,3 Kg ganja," jelas Guntur.
Penangkapan terhadap MY merupakan hasil penyelidikan polisi yang mengendus adanya peredaran narkoba jenis daun ganja di kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru. Polisi pun melakukan pemancingan, dengan memesan daun haram ini seharga Rp250 ribu.
"Lalu saat transaksi, kita langsung meringkusnya," katanya lagi.
Menurut pengakuan MY, dia sudah sejak enam bulan lalu menjalankan bisnis terlarang ini. Adapun daun ganja itu, didapatkan MY dari seorang pria berinisial B, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) polisi. "Jadi ganja ini selalu diantarkan dia (B) ke rumah MY," ujarnya.
"Kita sudah mengamankan MY ke kantor Ditresnarkoba untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Kita akan dalami lagi atas dugaan adanya jaringan dari MY, termasuk memburu keberadaan B," pungkasnya. [Pan]

