Kuasa Hukum Warga: Eksekusi ini Dipaksakan!

Kuasa Hukum Warga: Eksekusi ini Dipaksakan!

Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Upaya warga untuk menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan Pesantren Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (3/12), akhirnya sia-sia.

Mereka pun hanya bisa menangis dan meratap saat alat berat berupa eskavator merobohkan rumah yang mereka tempati selama ini. Tak butuh waktu lama, semuanya, termasuk batang sawit yang berdiri di atas lahan itupun rata dengan tanah.

Kepada wartawan, masyarakat yang terdiri dari 17 KK melalui Kuasa Hukumnya, Rohyal Hasibuan menyayangkan proses eksekusi yang terkesan dipaksakan tersebut. Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Rohyal menyebutkan, objek sengketa antara kedua belah pihak kabur.

"Menurut saya, eksekusi ini tidak benar. Seharusnya, dalam Berita Acara eksekusi harus jelas dulu batasnya. Pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan surat ukur. Sekarang kan tidak, ini main tunjuk aja. Tidak pernah dilakukan rekonstruksi surat ukur," ungkap Rohyal Hasibuan di sela-sela proses eksekusi.

Ia menambahkan, Jalan Pesantren ada dua. Dia menduga, objek sengketa yang dipermasalahkan pihak pemohon eksekusi adalah bukan objek yang dieksekusi sekarang.

"Sertifikat awalnya itu ada Bukit Barisan, Tangkerang Timur. Sebagian lahan itu ada di Tangkerang Timur. Sementara, surat orang itu (pemohon) di kulim semuanya. Pelaksanaan eksekusi yang dibacakan tadi, berada di Kulim semua," katanya lagi.

Rohyal juga mengatakan proses eksekusi tersebut tidak tepat. Karena kliennya masih ada upaya perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini, proses tersebut masih bergulir di pengadilan.

"Upaya perlawanan masih dilakukan, namun mereka langsung saja mengeksekusi. Ini tidak benar. Juga, tidak terlihat pihak BPN disini," pungkasnya.

Sementara itu, di tempat sama, Kuasa Hukum pihak pemohon, Andika Surya Saputra, menyebut kalau pelaksanaan eksekusi ini diawali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Perkara ini sudah inkrah. Makanya, dilakukan eksekusi," sebut Andika.

Dikatakannya, objek yang dieksekusi ini telah dipersengketakan kedua belah pihak sejak 2010 silam. "Sebelumnya, pada 1996 sudah juga dimulai. Disitu perkara induknya," ujar Andika.

Saat ditanya mengenai tudingan pihak warga kalau objek sengketa tidak jelas, Andika menjawab diplomatis. "Silahkan saja. Yang jelas, dalam putusan tersebut sudah sah dan menyatakan klien kami menang. Perintah pengadilan, lahan ini harus dikosongkan," tegasnya.

Dijelaskannya, kliennya telah lama memiliki lahan tersebut. Karena, Chenny Taher selaku pemohon tidak berdomisili di wilayah tersebut, lahan tersebut akhirnya ditempati oleh warga.

"Mereka numpang nanam. Hingga mereka membuat rumah permanen. Bahkan, sudah ada RT dan RW. Mereka lah yang buat surat tanah itu," terangnya.

Namun, menurut Andika, surat warga yang memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) telah dibatalkan pihak pengadilan. "Mereka punya surat SKGR. Sementara, kita sertifikat," pungkasnya. [pan]