Puluhan Warga Hadang Eksekusi Lahan Jalan Pesantren dengan Tumpukan Kayu dan Ban

Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Pesantren Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (3/12), berlangsung ricuh. Puluhan warga menghadang proses eksekusi dengan menutup jalan menggunakan tumpukan kayu dan ban.
Tumpukan itu dibakar sebagai upaya penghadangan terhadap petugas yang melakukan eksekusi. Petugas kepolisian yang turut mengawal proses eksekusi itu terlihat merapatkan barisan dengan dilengkapi tameng dan pemukul.
Petugas pun memadamkan api yang membara dan menghasilkan asap tebal dengan menyemprotkan air dari slang yang telah disiapkan.
Tidak terima hal tersebut, warga kemudian menghujani petugas dengan batu dan benda-benda lainnya. Bahkan, sejumlah wanita tampak menangis histeris menghadapi proses eksekusi tersebut.
"Seperti ini nasib rakyat kecil. Kalian (polisi) bukannya membantu kami malah tegak bersama mereka (eksekutor)," teriak seorang ibu sambil menghadang pergerakan polisi yang mencoba mensterilkan jalan.
Bahkan, sang ibu juga sempat mengancam untuk mengorbankan nyawanya, jika petugas meneruskan proses eksekusi lahan yang mulai dipersengketakan semenjak tahun 1900-an tersebut.
"Kalian maju, aku siap mati. Aku tak peduli," lanjutnya meradang. Namun, hal tersebut urung terjadi karena ibu tersebut langsung diamankan warga lainnya.
Petugas terus bergerak menyisir jalanan, sehingga warga yang sebelumnya memadati jalanan bergeser ke tepi. Sementara, alat berat berupa eskavator mengikuti di belakang brikade pasukan polisi yang mensterilkan jalan.
Karena tidak bisa berbuat apa-apa lagi, ratusan warga hanya bisa memandangi petugas melaksanakan eksekusi. Sejumlah batang sawit dan tanaman lain yang berada di atas lahan, ditumbangkan. Begitu juga rumah-rumah yang sebelumnya telah dikosongkan penghuninya dalam sekejap rata dengan tanah.
Aksi warga ini dilakukan karena mereka merasa dizholimi dan menuding pelaksanaan eksekusi tidak tepat. Sebab, warga mengaku masih melakukan upaya perlawanan di pengadilan, namun proses eksekusi malah dilakukan.
Sementara itu, Kuasa Hukum pihak pemohon, Andika Surya Saputra, menyebut kalau pelaksanaan eksekusi ini diawali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Perkara ini sudah inkrah. Makanya, dilakukan eksekusi," sebut Andika.
Lahan seluas dua hektar tersebut menjadi sengketa antara 17 Kepala Keluarga (KK) dan Chenny Taher. Belasan warga itu memegang hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), sementara Chenny Taher memegang hak sertifikat. [pan]

