Sisir Lokalisasi di Duri, BNN sita Rp 1,7 Miliar dari Dua Bandar Narkoba

Sisir Lokalisasi di Duri, BNN sita Rp 1,7 Miliar dari Dua Bandar Narkoba

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyita Rp 1,7 miliar lebih dari dua gembong narkoba di sebuah lokalisasi di Duri, Kabupaten Bengkalis.

Kabid Penindakan BNN Provinsi Riau AKBP Haldun, Kamis (3/12) menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil berjualan narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan dua bandar, Cori dan Karto. Kedua tersangka diamankan pada 22 November 2015 lalu.

"Bersama tersangka, turut pula diamankan sekitar 120 gram sabu-sabu dan sebuah brangkas penyimpanan uang sebagai barang bukti," kata Haldun di Kantor BNN Provinsi Riau.

Dikisahkannya, gerak-gerik tersangka sudah diamati petugas BNN Riau sejak tahun 2014. Keduanya diketahui sebagai gembong narkoba di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Tersangka Cori merupakan orang yang disegani di lokalisasi tersebut. Warga di sana selalu diberi kemudahan dalam meminjam uang.

"Makanya sewaktu pengintaian, petugas masuk ke lokalisasi memakai sepeda motor. Begitu sudah cukup bukti, petugas lainnya menyusul memakai mobil. Jadi pengungkapan dilakukan dengan hati-hati, karena Cori dikenal semua orang di lokalisasi," sebut Haldun.

"Awalnya, ada lima orang yang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga berstatus saksi karena belum mencukupi bukti. Meski demikian, urine ketiganya positif mengkonsumsi narkoba dan direhabilitasi," kata Haldun.

Cori membeli sabu-sabu dari pemasok dengan uang tunai. Kemudian, barang diantarkan dengan berbagai kemasan, dan biasanya ditarok di depan rumah Cori.

"Selanjutnya, Cori menjual narkotika tersebut. Uang hasil penjualan kemudian dimasukkan ke brangkas tadi. Hasilnya ya uang itu, Rp1,7 miliar," tegas Haldun.

Dalam kasus ini, masih ada pihak yang tengah diburu yakni seorang pria yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada Cori dan Karto.

"Asal barangnya belum bisa disimpulkan karena pemasoknya masih diburu. Selain itu, kedua tersangka mengaku hanya menjual," sebut Haldun.

Sementara itu, tersangka Cori kepada wartawan sangat irit bicara. Dia mengaku baru menjalankan bisnis haramnya itu beberapa bulan saja.

"Baru saja, Bang. Ini memang duit saya semua," ucapnya singkat.

Secara terpisah, Karto kepada wartawan mengaku baru sekali menjadi pengedar karena tergiur dengan kesuksekan Cori.

"Baru sekali, Bang, baru mencoba. Ini uang saya yang disita hanya beberapa ratus ribu saja," ucapnya singkat.

Setelah ekpos tersangka, BNN Riau kemudian memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memasukkannya ke dalam air dan diaduk hingga larut.

"Kalau uang tidak dimusnahkan, nanti terserah jaksa mau diapakan barang bukti itu, apakah nanti dikembalikan ke negara atau bagaimana," pungkas Haldun. [pan]