23 hari ditangkap, pembawa kayu ilegal PT SRT belum jadi tersangka

23 hari ditangkap, pembawa kayu ilegal PT SRT belum jadi tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski sudah 23 hari ditangkap sejak 15 Februari 2015 lalu, Polres Pelalawan belum juga menetapkan tersangka terhadap kayu yang diduga iIegal loging. Saat itu, 4 unit mobil Tronton sebagai pengangkut kayu olahan yang diduga memiliki dokumen tidak sesuai dengan peruntukannya sempat ditahan polisi.

"Belum ada tersangka, masih penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Selasa (10/03/15).

Meski demikian, kata Guntur, jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal yang dipersangkakan. "Pasal 12 huruf i Undang - Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan," ungkapnya.

Sebelumnya, penangkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Sei Kijang di jalan Meridan Km 4 Desa Simpang Beringin kabupaten Pelalawan.

"Asal kayu tersebut dari PT Siak Raya Timber (SRT) kabupaten Siak dengan tujuan ke PT Iwan Superwood di jalan Kaharudin Nasution km 15 Simpang tiga Pekanbaru," kata Guntur.

Padahal, Polisi telah memeriksa 4 orang, yakni petugas penerbit Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) di PT SRT bernama Dedi Candra, Azwardi petugas pengeluaran kayu dari PT SRT, Sudirwan selaku pembeli kayu, Hermanto sebagai Direktur PT Siak Raya Timber dan Heryanto selaku Komisaris PT SRT.

"Dokumen diduga tidak sesuai Prosedur dan fisik kayu. Saat ini petugas Dinas Kehutanan Pelalawan melakukan pengukuran Volume kayu di masing-masing mobil," jelasnya.

Menurut Guntur, dari hasil pengukuran Volume yang dilakukan oleh saksi ahli dari Dishut Kabupaten Pelalawan maka dapat disimpulkan bahwa dokumen yang digunakan untuk kayu tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya (Ilegal).

"Perbuatan tersebut melanggar UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Pasal 12 huruf e dan h, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan setingginya 15 tahun tambah Denda Rp 2,5 Milyar," pungkasnya.

Sebelumnya pernah diberitakan, PT SRT sendiri memiliki hutang puluhan miliar di PT Bank Negara Indonesia. Karena dinyatakan pailit, akhirnya PT SRT tak mampu membayar hutangnya hingga BNI masih memiliki piutang di perusahaan kayu yang dulunya berjaya sebelum ilegal loging diatur undang-undang. [Baca : Gara-gara Bangkrut, BNI Akui PT Siak Raya Timber Nunggak sejak 2012]

Namun entah mengapa, PT SRT kembali beroperasi dengan membawa kayu diduga ilegal tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi. Namun sayang, polisi belum menetapkan seorang diantaranya sebagai tersangka meski sudah 23 hari berjalan sejak ditangkap. [Pan]

Tags :# hukum