Mahasiswa UNRI ngaku edarkan 980 pil ekstasi untuk biaya skripsi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - 3 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau nekat mengedarkan ratusan gram ganja dan 980 butir pil happy five. Setelah diperiksa polisi, ketiganya beralasan butuh uang untuk biaya tugas akhir (skripsi). Namun, terpaksa berujung ke penjara karena aktivitas itu adalah bisnis haram.
"Untuk nambah biaya menyelesaikan skripsi bang," kata tersangka DA ditemui wartawan usai jumpa pers yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, Senin (09/03/15).
DA, yang mengaku Mahasiswa semester akhir di Fakultas Hukum Universitas Riau yang beralamat di Jalan Pattimura itu, nekat menjadi kurir 980 butir pil happy five, dengan harapan mendapat upah Rp2,5 juta untuk biaya kuliahnya.
Untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Bandung, Jawa Barat, DA mengaku baru dibayar Rp500 ribu. Sementara sisanya, Rp2 juta akan dikasihkan sang pemilik barang berinisial R, yang kini menjadi buronan Polda Riau.
"Saya tak tahu siapa yang menerima barang di Bandung. Kata pemiliknya, nanti saya dihubungi begitu sampai di Bandung. Jika nantinya sukses, maka sisa upah akan dibayar," ujar DA.
DA ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Sabtu (07/03/15). Ia berencana mengantarkan butiran haram tersebut ke kota kembang, Bandung.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka DA membuat sebuah ikat pinggang terbungkus lakban. Kemudian diselipkan di pinggang dan ditutup pakai celana.
Begitu berada di ruang tunggu, gerak gerik tersangka dicurigai petugas Angkasa Pura SSK II. Ia-pun diperiksa intensif. Setelah petugas menggunakan x-ray, di pinggangnya terlihat benda mencurigakan.
"Setelah diperiksa, dalam ikat pinggang tadi ada ratusan paket pil happy five terbungkus kemasan warna merah. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polda," Kombes Hermansyah.
Menurut Hermansyah, satu pil ekstasi tersebut akan dijual Rp100 ribu. Barang akan dijual di Bandung dan sudah ada pemesan. Sementara R, identitasnya sudah dikantongi Polda Riau, begitu juga dengan fotonya.
"Keberadaanya juga sudah diketahui, tinggal ditangkap," tegas Hermansyah.
Dijelaskan Hermansyah, DA akan berangkat ke Bandung menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 17.00 WIB.
Selain DA, dua mahasiswa yang nekat menutupi uang skripsi dengan berjualan narkotika jenis ganja adalah RG dan HH. Keduanya kedapatan memiliki dan mengusai 643 gram ganja yang disimpan dalam ember.
Pengakuan keduanya kepada penyidik, daun haram tersebut akan diedarkan di seputar kampus di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Pembelinya adalah mahasiswa seputaran kos-kosan di belakang kampus tersebut.
"Katanya untuk menambah uang menyelesaikan skripsi," jelas Hermansyah.
Atas perbuatannya, ketiga mahasiswa ini mengaku menyesal. Ketiganya pasrah dengan hukuman yang sudah menantinya. [Pan]

